Kabupaten Malang
Selidiki Miras Oplosan, Eh, Bongkar Tabung LPG Oplosan
Dua orang yakni, tersangka Amin Muazin (24) dN seorang wanita berinisial JMT (56). Amin adalah keponakan JMT dan selaku pengoplos atau pekerja.
“Kami sita miras trobas 41 botol trobas. Tiap botol isi 1,5 liter. Ada juga alat oplos, obeng, tank, cop dan tabung gas, ” urai Mey. “Kasus ini masih kami kembangkan. Ada satu yang kami cari, “tambah Mey.
Total bukti, sebanyak 68 tabung gas (3 Kg) dan tabung gas LPG Non Subsidi 12 Kg warna biru sebanyak 21 buah. Ada pula alat bukti berupa obeng, tang dan adaptor atau alat penyuntik.
Kata Mey, perbuatan mengoplos tabung gas LPG merupakan pelanggaran hukum sesuai pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun kurungan penjara. (sos)