Hukum & Kriminal

Sempat Buron, Pelaku Pembacokan Selok Awar-Awar Pasirian Dilibas

Diterbitkan

-

Sempat Buron, Pelaku Pembacokan Selok Awar-Awar Pasirian Dilibas

Memontum Lumajang – SG (30) warga Dusun Krajan I Desa Selok Awar-awar Kecamatan Pasirian, berhasil ditangkap. Dia diburu polisi, setelah membacok Rizky Zailani (26) warga dusun Kebonan, Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian kabupaten Lumajang saat malam pergantian tahun baru 2020 lalu.

Kapolsek Pasirian Iptu Agus Sugiharto SH mengatakan jika pihaknya, Sabtu (4/1/2020) sekitar pukul 17.10, mengamankan SG di daerah kecamatan Candipuro. “Pelaku kami amankan tanpa ada perlawanan,” terang Kapolsek.

Dijelaskan, hasil penyidikan pihak kepolisian, pasca melakukan penganiayaan pelaku langsung kabur ke rumah temannya di daerah desa Pandanwangi Kecamatan Tempeh dan keesokan harinya menuju ke daerah Dampit Kabupaten Malang.

“Setelah dua malam di Dampit, pelaku berniat pulang ke rumahnya. Kemudian saat turun dari Bus di pasar Candipuro kami langsung menangkapnya,” ungkapnya.

Advertisement

Masih kata Kapolsek, pada malam pergantian tahun baru 2020 lalu, korban bersama teman-temannya serta pelaku asyik berpesta minuman keras. Kemudian pelaku yang sudah tidak kontrol akibat terpengaruh minuman beralkohol, mencoba mengambil hp milik korban yang sedang di cas. Mengetahui hal tersebut, korban meminta hpnya kembali.

“Pelaku mengembalikan hp tersebut sembari bersamaan mengayunkan sajam yang dibawanya dan mengenai perut korban sebelah kanan bawah. Mengetahui korbannya terluka pelaku langsung kabur. Korban langsung dilarikan ke RSUD Pasirian. Karena luka yang dialami cukup parah, korban langsung dirujuk ke RSUD Dr Haryoto Lumajang”, ujarnya.

“Pelaku melanggar Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” Imbuhnya. (adi/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas