Hukum & Kriminal

Sopir Truk Indah Kuning Perkasa Diberangus Polisi, Gondol Truk Gandeng Muat Jagung

Diterbitkan

-

DPO DIBEKUK: Tim Resmob Polres Situbondo saat mengamankan tersangka kasus penggelapan Truk. (imam)
DPO DIBEKUK: Tim Resmob Polres Situbondo saat mengamankan tersangka kasus penggelapan Truk. (imam)

Memontum Situbondo – Setelah dua bulan disanggong Satreskrim Polres Situbondo. Akhirnya Tim Resmob berhasil mengamankan DPO kasus penggelapan truk dan jagung yang dilaporkan di SPKT pada 18 November 2019, Sabtu (4/1/2020)

Keterangan yang berhasil dihimpun wartawan Memontum.com dari korban selaku pelapor menerangkan, bahwa pada hari Jum’at tanggal 8 November 2019, terlapor berinisial SH (45) warga Besuki sebagai sopir truk PT Indah Kuning Perkasa.

Yang mengirimkan jagung ke wilayah Bogor dengan menggunakan truk gandengan merk Hino dengan plat nomor P-8916-UE. Namun sampai kejadian tersebut dilaporkan truk bersama sopir menghilang dan nomor handphonenya tidak bisa dihubungi.

Kasubbag Humas Polres Situbondo Iptu H Nuri menerangkan bahwa pada 26 November 2019, Tim Resmob berhasil mengamankan 1 tersangka berinisial AG (39) warga Besuki berikut barang buktinya berupa 1 unit Truk Merk Hino warna hijau ber Nopol P 8916 UE di Pamekasan Madura.

Advertisement

“Sedangkan tersangka lainnya berinisial SH (45) melarikan diri dan akhirnya diterbitkan daftar pencarian orang (DPO), “terangnya.

Lanjut Iptu H Nuri, untuk tersangka lain berinisial SH diamankan Tim Resmob Polres Situbondo yang dipimpin oleh Aiptu I Wayan Parka SH di rumahnya di Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, pungkasnya. (im/yan)

 

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas