Probolinggo
Seorang Caleg Diduga Langgar Aturan Iklan di Koran, Bawaslu Kota Probolinggo Tak Respon
“Mulai 24 Maret 2019 sampai 13 April 2019,” ujar komisioner KPU Wahyu Setiawan. Dia mengatakan iklan kampanye itu selama 21 hari. “Iklan kampanye itu waktunya 21 hari,” katanya.
Berdasarkan aturan tersebut, masa kampanye dilakukan selama 21 hari hingga satu hari sebelum dimulainya masa tenang. Masa tenang akan berlangsung selama tiga hari.
Berkaitan hal tersebut, di Kota Probolinggo, muncul iklan gambar salah satu caleg yang nampang di salah satu media lokal. Ketua KPU Kota Probolinggo, Achmad Hudri melalui WA nya saat di konfirmasi wartawan Memo X grup Memontum.com, mengatakan, iklan yang masuk kategori kampanye dengan APK, apabila secara komulatif mencantumkan Nomor Urut Parpol, Gambar Parpol, Nomor Urut dan Nama Caleg. Ini juga sesuai dengan surat Bawaslu.
Ketua KPU, Achmad Hudri meminta wartawan media ini, untuk menghubungi Bawaslu Kota Probolinggo untuk lebih jelasnya. Namun, saat wartawan menghubungi Ketua Bawaslu Kota Probolinggo, Azam Fikri, disayangkan Ketua Bawaslu Kota Probolinggo belum ada respon. (geo/yan)