Probolinggo

Seorang Caleg Diduga Langgar Aturan Iklan di Koran, Bawaslu Kota Probolinggo Tak Respon

Diterbitkan

-

Seorang Caleg Diduga Langgar Aturan Iklan di Koran, Bawaslu Kota Probolinggo Tak Respon

Memontum Probolinggo – Partai politik diberi waktu 21 hari untuk melakukan iklan kampanye di berbagai media. Terdapat beberapa aturan terkait iklan kampanye tersebut. Aturan ini tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 Pasal 37 tentang kampanye. Dilihat Memontum, materi iklan kampanye tersebut berisi visi, misi, dan program peserta pemilu.

Sedangkan jadwal iklan di media massa diatur dalam PKPU no 32 tahun 2018, yang menentukan tahapannya 24 maret – 13 april 2019. Materi iklan kampanye tersebut dapat dimuat berupa tulisan, gambar, hingga suara. Selain itu, KPU membatasi banyak dan durasi iklan kampanye tersebut.

Tak hanya itu, peserta pemilu juga dilarang memasang iklan kampanye dalam bentuk berita. Iklan kampanye ini baru dapat dilakukan pada 24 Maret 2019 sampai 13 April 2019. Ini dikutip dari yang disampaikan komisioner KPU, Wahyu Setiawan beberapa waktu lalu.

Berikut ini isi pasal yang mengatur iklan kampanye di media massa: Pasal 37 (2) Materi Iklan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat visi, misi, dan program Peserta Pemilu. (3) Materi Iklan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa:

Advertisement

a. tulisan;
b. suara;
c. gambar; dan/atau
d. gabungan antara tulisan, suara, dan/atau gambar, yang bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif, serta yang dapat diterima melalui perangkat penerima pesan.
(4) Iklan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibatasi maksimum secara kumulatif sebanyak:
a. 8 (delapan) spot berdurasi paling lama 30 (tiga puluh) detik untuk setiap stasiun televisi setiap hari
untuk iklan di televisi;
b. 4 (empat) spot berdurasi paling lama 60 (enam puluh) detik untuk setiap stasiun radio setiap hari untuk iklan di radio;
c. 810 (delapan ratus sepuluh) milimeter kolom atau 1 (satu) halaman untuk setiap media cetak setiap hari untuk iklan di media cetak;
d. 1 (satu) banner untuk setiap media dalam jaringan setiap hari untuk iklan di media dalam jaringan; dan
e. 1 (satu) spot berdurasi paling lama 30 (tiga puluh) detik untuk setiap media sosial setiap hari untuk iklan di media sosial. (5) Peserta Pemilu dilarang membuat materi iklan dalam bentuk tayangan atau penulisan berbentuk berita.

Kutipan KPU RI, dalam hal mengingatkan peserta Pemilu 2019 terkait jadwal iklan kampanye di media massa. Bahwa iklan kampanye baru dapat dilakukan pada 24 Maret 2019.

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas