Hukum & Kriminal

Serangan Fajar’ Pronojiwo Lumajang, Satgas Desa Sebut PKB

Diterbitkan

-

Gubeng Ambles, DPRD Surabaya Cium Aroma Permainan Izin Pembangunan

Memontum Lumajang – Meski pencoblosan pada Pemilu 2019 ini sudah usai namun sejumlah persoalan masih menjadi sorotan publik, seperti kasus ‘ Serangan Fajar’ yang terjadi di Pronojiwo Kabupaten Lumajang Jawa Timur jelang pileg dan pilpres beberapa waktu lalu.

Praktik pemberian amplop yang berisi uang dibagikan kepada masyarakan dan terkangkap oleh Satgas Keamanan Desa. Peristiwa tersebut diketahui saat Gimbang dan Deni yang merupakan anggota Satgaskam Desa Pronojiwo melaksanakan patroli dan bertemu Latif warga Dusun Ranu yang terindikasi membagikan uang (dalam amplop) dari salah satu caleg pada Minggu (14/4/2019) malam. Tertangkapnya pelaku oleh anggota Satgas Keamanan Desa setempat saat itu, hingga didudukan di meja Panwascam hingga sampai ke tingkat Bawaslu Kabupaten Lumajang.

Belakangan ini, satu nama partai politik terlontar dari Mat Sujak, selaku ketua Satgas Keamanan Desa. Menurutnya hal itu agar pihaknya tidak dinilai berpihak pada salah satu Calon Legeslatif, saat diwawancarai terkait perkembangan kasus ini, ia menyebut nama partai PKB.

“Kita ya juga tidak mau dikatakan Satgas itu adalah membela satu calon legeslatif dari partai yang berbeda dari partai PKB, kita tidak mau melanjutkan kemarin itu, kita klarifikasi ke Bawaslu Lumajang sudah, bahkan disaksikan oleh anggota Polres di kantor Bawaslu Lumajang. Tapi kalau Bawaslu mau melanjutkan proses hukumnya ya terserah Bawaslu,” ucapnya via cellular, Rabu (24/4/2019).

Advertisement

Namun, seolah memiliki kewenangan, pria yang akrab disapa Sujak itu menerangkan, jika kasus tersebut sudah dihentikan atas permitaannya. Meski dirinyapun mengakui jika saat itu (saat penangkapan) bukti – bukti sudah terlengkapi.

Baca : Heboh..’Serangan Fajar’ di Pronojiwo Lumajang

“Kalau kasus itu memang sebenarnya sudah ada bukti dan semua terlengkapi, cuma kita tidak akan melanjutkan untuk kasusnya,” imbuh Sujak.

Menurutnya bukan tanpa alasan, hal itu dikarenakan yang memberi dan yang menerima adalah warga Desa Pronojiwo dan yang menyuruhpun warga satu Kecamatan yakni Pronojiwo.
“Iya, memang kita yang minta untuk dihentikan gitu. Resmi berhenti. Tapi kalau hukum meneruskan ya silahkan,” kata Sujak.

Advertisement

Sementara itu, Amin Sobari SH,,Ketua Bawaslu Kabupaten Lumajang saat dihubungi melalui sambungan telepon pribadinya, untuk dimintai keterangan, hanya terdengar nada sambung. (adi/yan)

 

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas