Kabupaten Malang

Serbuk Putih 0,5 gram Bisa Jebloskan Seseorang ke Terungku

Diterbitkan

-

Serbuk Putih 0,5 gram Bisa Jebloskan Seseorang ke Terungku

Memontum Malang — Bawa sepoket serbuk putih yang membuat adiksi dan agresif kejiwaan pemakainya, pemuda bernama Budi Agus Prasetyo (29) dibekuk Buru Sergap Reskoba Polres Malang.

Pemuda mengaku warga Jalan S Supriadi II A/33 RT04/RW03 Kecamatan Sukun, Kota Malang dibekuk pada Sabtu (2/11 /2017) sore saat berada di tepi jalan Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.

Seperti disampaikan Kasubaghumas Polres Malang, AKP Farid Fathoni bahwa tersangka kedapatan membawa sepoket Shabu-Shabu (SS) seberat 0,51 gram. Bukti lainnya berupa sedotan plastik dan ponsel merk Oppo.

Tersangka diduga melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba. Ancamannya lebih dari 5 tahun kurungan penjara. Karenanya ia ditahan di terungku alias rumah tahanan At Taubah Polres Malang.

Advertisement

Adapun bunyi pasal 112 tersebut yakni, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 dan paling banyak Rp 8 miliar.

Hingga kini masih belum jelas niat dan maksud tersangka membawa atau memiliki sepoket SS itu. Kasus ini masih dalam penyidikan pihak Satuan Reskoba Polres Malang. (sos)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas