SEKITAR KITA
Sidak Apotik, Polres Batu bersama Tim Satgas Covid Temukan Kelangkaan pada 11 Nama Obat-obatan
Memontum Kota Batu – Untuk memastikan ketersediaan sebelas jenis obat-obatan serta mengontrol harga eceran tertinggi yang sudah ditetapkan kementerian kesehatan pada masa PPKM Darurat, Polres Batu bersama Tim gabungan Satgas Covid-19 melakukan inspeksi mendadak (Sidak) dengan sasaran beberapa apotik di Kota Batu, Rabu (07/07) tadi.
Ke 11 obat-obatan yang menjadi bahan pengecekan itu, diantaranya seperti ivermectin, favipiravir, remdesifir, oseltamifir, tocilizumab 400 mg/20 ml, tocilizumab 80 mg/4 ml, azithromycin tablet, azithromycin infus dan 3 intravenous immunoglobulin.
Baca juga:
- Over Weight, Puluhan Personel Polres Trenggalek Lakukan Program Penurunan Berat Badan
- Lihat Konser Pembuka Jombang Fest 2024, Seorang Perempuan Terkena Ledakan Petasan
- Masa Kampanye Pilkada 2024 Bakal Jadi Perhatian Operasi Zebra Semeru
Dalam sidak tersebut, Tim Gabungan menyasar beberapa apotik, seperti Apotik Sehat, Apotik Mira Farma, Manfaat Apotik Swalayan dan Apotik Kimia Farma 245 Kota Batu.
Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Jeifson Sitorus, yang memimpin sidak itu menuturkan bahwa memang sebagian besar obat obatan itu tidak tersedia pada beberapa apotik yang disidak. “Ini memang karena tingginya permintaan pasar. Sehingga, beberapa obat-obatan ini habis di apotik. Beberapa jenis obat obatan ini memang sudah ditetapkan harga eceran tertingginya,” ujar Jeifson.
Namun, tambahnya, hingga saat ini dari hasil pengecekan, tidak ada harga jual terhadap obat obatan itu yang melebihi harga eceran tertinggi. Sehingga, semua masih aman dan kondusif.
Dari hasil sidak itu, ujarnya, Jeifson menyimpulkan, untuk saat ini Kota Batu mengalami kelangkaan terhadap beberapa obat obatan tersebut. Untuk itu, pihaknya kini akan melakukan koordinasi dengan distributor 11 obat itu, demi menjamin ketersediaan di Kota Batu.
Dirinya juga menambahkan, pihaknya dengan tegas akan menindak oknum-oknum yang mencoba melakukan permainan harga maupun melakukan penimbunan obat obatan itu. “Apabila kita menemukan penimbunan atau permainan harga terhadap obat ini, jelas kita akan melakukan penindakan secara hukum. Ada UU perlindungan konsumen disana,” tegasnya.
Menurutnya, dalam keadaan genting di PPKM Darurat, seharusnya tidak ada yang mencoba memanfaatkan situasi demi kepentingan pribadi. Untuk itu, dirinya mengimbau kepada distributor maupun penyedia layanan penjualan 11 obat itu agar tidak melakukan permainan harga maupun penimbunan stok.
“Jangan coba-coba melakukan permainan harga atau penimbunan obat-obatan yang dibutuhkan masyarakat saat ini, atau kami akan bertindak tegas,” paparnya. (bir/sit)