Kota Malang
Sidang Kakak lawan Adik Ipar, Sumardhan Segera Laporkan Penyidik Polda Jatim ke Mabes Polri
Memontum Kota Malang — Sumardhan SH, kuasa hukum dari terdakwa Timotius Tonny Hendrawan alias Tonny Hendrawan Tanjung alias Ivan alias Apeng, (58) warga Puri Palma V, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, bakal segera melaporkan penyidik Polda Jatim yang menangani kasus kliennya. Bahkan dia mengatakan kalau dalam Minggu ini dua akan berangkat ke Jakarta untuk melaporkannya ke Mabes Polri.
Hal itu disampaikan oleh Sumardhan, usai persudangan di PN Malang pada Senin (11/12/2017) sekitar pukul 15.00. Persidangan dengan agenda 3 saksi yang dihadirkan oleh JPU yakmi Regen, Meneger Bank Permata Pusat, Notaris Wahyudi Sutantyo Surabaya dan Yustin Asistennya. Sidang kali ini ditunda oleh Majelis Hakim dikarenakan 3 saksi tersebut tidak hadir di persidangan.
“Kami sangat kecewa. Kalau seperti ini tidak memakai azas peradilan cepat sederhana. Ini melanggar hak asasi klien saya. Karena ini berkaitan dengan korang yang ditahan. Selama persidangan ini sudah 3 kali ada penundaan persidangan. Senin depan semoga tidak ada penundaan,” ujar Sumardhan.
Sedangkan dalam Minggu ini pihaknya akan melaporkan penyidik Polda Jatim yang menangani kasus ini dikarenkan Chandra Hermanto, pihak pelapor belum memutuskan untuk berdamai.
“Sampai saat ini tidak ada tanggapan positif apa yang sudah ditawarkan oleh Jaksa dan Hakim yakni perdamaian. Sampai saat ini Chandra tidak memutuslan untuk berdamai. Dalam Minggu ini saya akan ke Mabes Polri untuk melapor. Melaporkan penyidik terkait pembuatan BAP palsu. Ini jelas melanggar Pasal 263 KUHP. Dalam BAP yang digunakan tidak sesuai. Para saksi diperiksa Tahun 2009 namun dalam BAP yang dugunakan dalam persidangan ditulis saksi.memberikan keterangan Tahun 2016. Kalau penyidik menggunakan proses itu harusnya pemeriksaan tambahan bukan pembaharuan. Namun pada Tahun 2016 para saksi tidak pernah diperiksa. Selain kami akan melaporkan penyidik, kami juga akan melaporkan pihak pelapor,” ujar Sumardhan.
Chandra sendiri akan dilaporkan karena dianggap memberikan keterangan palsu saat diperiksa oleh majelis hakim beberapa waktu lalu. “Ada keterangan palsu yang diberikan Chandra saat diperiksa sebagai saksi oleh Majelis hakim,” ujar Sumardhan.
Sementara itu MS Alhaidary SH MH, kuasa hukum Chandra Hermanto mengatakan bahwa masalah perdamaian tidak nisa dipaksa. “Kalau masalah perdamaian tidak bisa memaksa. Tetapi karena tidak ada perdamaian mereka mau melaporkan penyidik dan klien kami, itu hak setiap orang,” ujar MS Alhaidary.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, MS Alhaidary SH MH, kuasa hukum Chandra mengatakan bahwa Apeng adalah adik ipar dari Chandra Hermanto, kliennya. “Waktu itu 4 sertifikat tersebut dijaminkan oleh Apeng di Bank Permata Solo. Karena tidak bisa membayar, 4 sertifikat itu hendak dilelang. Apeng kemudian menjual 4 tanahnya tersebut dan sudah dilunasi oleh Chandra.
Jadi hubungan hukum Chandra dengan Apeng terkait 4 sertifikat itu bukanlah hutang piutang dengan jaminan, melainkan hubungan jual beli tanah, semua bukti akte ada. Sudah dibayar lunas oleh Chandra. Sebesar Rp 4, 250 miliar Tahun 2009 ,” ujar Alhaidary. Saat ini masih ada 1 sertifikat yakni no 102 yang masih berada di tangan Apeng. (gie/yan)