Kota Batu
Sikapi Dugaan Kecurangan, Ini Kata Kepsek SMPN 1 Batu
Memontum Kota Batu – Dugaan adanya kecurangan PPDB jalur zonasi di SMPN 1 Batu, mendapat respon kepala sekolah (Kepsek). Kepala Sekolah SMPN 1, Tatik Ismiyati, menjelaskan bahwa dugaan itu tidak benar. Sebaliknya, dirinya mengaku bahwa yang terjadi itu, sudah sesuai.
“Apa yang ada itu sudah sesuai sistem zonasi. Semua lewat sistem, semua lewat data. Memang ada waktu sanggah, tapi hanya satu kali. Dan selama jamnya belum ditutup, kemudian ada data keterangan domisili, itu bisa. Kami hanya menerima data dan diolah,” jelas Tatik, Senin (27/06/2022).
Dirinya mengatakan, bahwa semuanya sudah sesuai prosedur. “Yang seleksi sistem. Kami sesuai prosedur. Kalau tidak ada kepuasan kuota sedikit dan apakah semuanya bisa masuk, jelas itu tidak mungkin. PPDB ini sensitif bisa porak poranda, jika tidak sesuai Juknis yang ada,” lanjutnya.
Menurutnya, satu nama bisa mendaftar dua kali dan itu diperbolehkan asal dengan menunjukkan surat keterangan domisili. Dari tahun ke tahun bisa menjadi pengalaman wali murid, jadi bisa di cari celahnya dengan tidak memakai kartu keluarga (KK) tapi cukup surat keterangan domisili. Atas permasalahan ini Tatik juga menyampaikan bahwa di tahun depan hal ini menjadi bahan evaluasi untuk disempurnakan.
Meskipun aturannya sesuai Kemendikbud, bahwa perpindahan harus menunjukkan KK dengan batas minimal satu tahun atau dapat menunjukkan surat keterangan domisili. Tetapi, menurut Tatik untuk surat keterangan domisili tidak harus setahun sesuai Juknis dari Dindik Kota Batu.
“Aturan domisili satu tahun ngambang tidak diteruskan di kota kabupaten. Kita belajar dari tahun ini. Tahun depan akan merevisi KK dan surat domisili. Akan koordinasi dengan RT RW agar jangan menerbitkan domisili dengan gampang. Akan direvisi dengan Dindik dan komisi C,” jelasnya.
Kabid Pembinaan SMP, Hariadi, menambahkan bahwa semua pelaksanaan PPDB zonasi sudah melalui sistem. Sehingga, tidak dimungkinkan terjadi kecurangan. “Untuk pelaksanaan PPDB jalur zonasi sudah melalui sistem. Begitu juga adanya perubahan jarak atau perubahan daerah (zona) untuk mendaftar sudah melalui sistem,” ujar Hariadi kepada awak media, Senin (27/06/2022).
Baca juga :
- Perumda Tugu Tirta Permudah Sambungan Baru untuk Masyarakat Kota Malang
- Berhasil Kendalikan Inflasi, Pemkab Jember Raih Penghargaan Nasional dan Jatim
- Pemasaran Pisang Mas Kirana Lumajang Miliki ‘Dekengan Pusat’ untuk Tembus Pasar Global
- Pj Wali Kota Malang Minta Peserta Pilkada Taati Peraturan Pemasangan APK
- Paripurna DPRD, Pjs Bupati Trenggalek Serahkan Nota Keuangan Raperda APBD 2025
Dirinya menerangkan adanya perubahan jarak, perubahan daerah (zona) untuk mendaftar boleh dilakukan oleh pendaftar (siswa). Misal pendaftar A mendaftar dari Kelurahan Sisir ke SMPN 1 Kota Batu, namun karena jarak jauh dan terlempar dari zonasi, maka pendaftar boleh melakukan perubahan dengan mendaftar dari daerah (zona) lainnya. “Jadi pendaftar boleh mendaftar berkali-berkali. Untuk mendaftar menggunakan akun (NISN). Pendaftar bisa mendaftar berkali-kali,” bebernya.
Dirinya menerangkan, bahwa pendaftaran PPDB jalur zonasi juga akan terproses secara otomatis. Selama berkas atau persyaratan sesuai. Sedangkan ketika persyaratan tidak sesuai sistem maka tidak akan diproses. “Selama tidak ada kesalahan langsung pendaftar akan terproses. Pendaftar untuk nama dan alamat siswa tidak akan hilang dari sistem sampai kapanpun. Selama tidak mencabut,” tegasnya.
Bahkan, lanjutnya, dengan adanya pendaftar dengan satu nama di dua tempat berbeda juga diperbolehkan selama sistem tidak menolak. “Misal si A daftar dari wilayah A dan B boleh. Selama keterangan domisili sesuai keterangan RT, RW dan kelurahan/desa, siapapun boleh melakukan asalkan sudah setahun,” bebernya.
Lurah Sisir, Muhammad Viata Aria Pranaka, saat dikonfirmasi terpisah terkait permintaan surat keterangan domisili untuk kebutuhan sekolah, mengatakan memang ada permintaan tersebut untuk sekolah SMPN 1 dan 2. Namun, jumlahnya juga tidak banyak.
“Ya memang ada, dan kita pun sudah antisipasi dengan membekali RT dan RW untuk selektif dalam memberikan surat keterangan domisili tersebut, khususnya untuk keperluan sekolah lanjutan. Bahkan, guna memproteksi perangkat RT/RW saya juga mengimbau untuk keperluan tertentu surat keterangan domisili harus ada materai,” ujarnya.
Dirinya menjelaskan, bahwa saat tahun ajaran baru, permintaan surat domisili meningkat. “Memang surat keterangan domisili ini merupakan kategori biasa, namun kami menyadari bahwa pada saat tahun ajaran baru pasti akan banyak yang membutuhkan. Saya pasti menolak untuk memberikan surat keterangan tersebut apabila tidak sesuai dengan aturan. Tapi kami juga tidak bisa menolak memberikan pelayanan apabila berkas pendukungnya lengkap,” tambahnya.
Untuk itu Viata juga mengimbau kepada Dinas Pendidikan agar regulasi aturannya diperjelas, karena pada tahun ajaran baru, kelurahan juga menjadi salah satu pihak yang disoroti masyarakat, tentunya terkait dengan pelayanan surat keterangan domisili. (bir/gie)