Bondowoso
Sikapi Keluhan Jalan Rusak di Bondowoso, Ketua Komisi III Minta Eksekutif Bereaksi
Memontum Bondowoso – Banyaknya keluhan mengenai jalan rusak di Bondowoso, mendapat perhatian serius Ketua Komisi III DPRD, H Sutriono SAg. Dijelaskannya, bahwa keberadaan sejumlah jalan yang rusak, merupakan tanggung jawab pemerintah. Karenanya, Pemkab yang menjadi bagian dalam pemeliharaan jalan (kabupaten, red), harus merespon.
“Pemkab harusnya menganggarkan untuk membangun dan memperbaiki jalan yang rusak,” kata Ketua Komisi III DPRD Bondowoso, Jumat (21/01/2022).
Sutriono menjelaskan, bahwa jalan merupakan salah satu layanan yang harus disediakan oleh Pemkab Bondowoso. Oleh karena itu, jalan yang rusak harus dilakukan perbaikan, jangan sampai jalan dibiarkan rusak.
Diuraikannya, dari tiga klasifikasi jalan yang ada di Bondowoso, jalan yang rusak lebih banyak adalah jalan kabupaten. Sementara untuk jalan milik provinsi dan pusat, terlihat masih baik-baik saja.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, disebutkan bahwa yang bertanggung jawab memelihara jalan adalah pemerintah setempat.
“Kalau jalan nasional yang bertanggung jawab memelihara (perawatan, red) adalah pemerintah pusat. Demikian juga, untuk jalan provinsi. Kalau jalan kabupaten, maka kewajiban Pemkab yang memelihara,” kata Politisi PKB ini.
Baca juga
- Pj Wali Kota Malang Minta Peserta Pilkada Taati Peraturan Pemasangan APK
- Paripurna DPRD, Pjs Bupati Trenggalek Serahkan Nota Keuangan Raperda APBD 2025
- Dukung Kegiatan Ponpes, Pemkot dan Kemenag Dampingi Pertumbuhan Ponpes
- Gelar Sarasehan Sambut Hari Santri, Pemkot Malang Tekankan Peran Santri di Era Digital
- Bea Cukai Malang, Pemkab Malang dan Forkopimda Musnahkan 6 Juta Batang Rokok dan Ratusan Liter Miras Ilegal
Sekarang, tambahnya, jika jalan kabupaten rusak dimana-mana. Baik itu di desa hingga kecamatan, maka secara regulatif penanggung jawabnya adalah Pemkab.
“Bahkan, jika jalan rusak tidak diperbaiki, lalu ada korban kecelakaan, sesuai dengan Pasal 273 Ayat (1), (2), dan (3) UU Nomo. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maka korban dapat melakukan tuntutan pidana kepada Pemprov atau Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian PU atau pada Pemkab,” ujarnya.
Ditambahkan, Pasal 273 ayat (1) menyatakan, ‘Setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000’.
Kemudian, lanjutnya, di ayat (2) menyatakan, ‘di dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000’.
Ayat 4 menjelaskan, penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000,00.
Ditegaskan, dalam konteks ini, masyarakat bisa melapor kepada ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik atau masyarakat juga bisa melapor kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
“Sejak tahun 2020, perlu diketahui bahwa Komisi III DPRD sebenarnya sudah mendorong Pemerintah Kabupaten Bondowoso, untuk memperbaiki jalan rusak yang saat ini dikeluhkan oleh masyarakat,” jelasnya.
Komisi III, lanjutnya, sejak awal sudah mendorong pemerintah untuk memprioritaskan jalan. Minimal, yang sangat proritas dan mendesak terlebih dahulu, agar tidak menimbulkan kecelakaan pengguna jalan. “Disamping, tidak mengganggu akses perekonomian masyarakat, ketika kondisi jalan bagus,” terangnya. (zen/sit)