Kota Malang

Sikapi Seruan Pergantian Dirut Tugu Tirta, Ketua Fraksi PKB Kota Malang Siap Ikuti Suara Masyarakat

Diterbitkan

-

Sikapi Seruan Pergantian Dirut Tugu Tirta, Ketua Fraksi PKB Kota Malang Siap Ikuti Suara Masyarakat

Memontum Kota Malang – Munculnya seruan pergantian Direktur Utama (Dirut) Perumda Tugu Tirta Kota Malang, terus menuai reaksi fraksi dan anggota DPRD Kota Malang. Jika sebelumnya Fraksi PKS DPRD Kota Malang, yang meminta agar tuntutan itu direspon Pemkot Malang, kali ini giliran Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Malang, Ahmad Farih Sulaiman, yang turut memberikan respon.

Dalam keterangannya, Gus Farih-sapaan Ketua Fraksi PKB, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengikuti dari suara masyarakat yang berkembang. Karenanya, jika yang diinginkan adalah penyegaran, maka suara itu akan disuarakan.

“Sementara ini, kami belum merapatkan secara resmi terkait dengan sikap fraksi. Tetapi, menurut saya secara pribadi, itu ikut suara masyarakat yang berkembang,” tegasnya saat dihubungi Memontum.com melalui sambungan telepon, Sabtu (17/09/2022) tadi.

Dikatakan Gus Farih, jika memang dengan pergantian Dirut nantinya dilakukan dengan harapan bisa membuat PDAM Perumda Tugu Tirta Kota Malang lebih baik, maka itu tidak masalah. Karena yang utama, adalah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kota Malang.

Advertisement

“Ketika ada penyegaran perubahan di struktur PDAM, harapannyakan bisa membuat PDAM itu lebih baik, dalam memberikan pelayanan. Karenanya, tetap suara masyarakat nanti yang akan menjadi bahan pertimbangan kami (fraksi, red) untuk memberikan sikap itu,” tambahnya.

Baca juga :

Lebih lanjut disampaikan, bahwa DPRD Kota Malang hanya bisa menyampaikan aspirasi dari masyarakat. Untuk kewenangan pencopotan Dirut, itu tetap berada di tangan pimpinan daerah Kota Malang.

“Kalau banyak yang menginginkan penyegaran itu, tentu akan kami suarakan dan kami sampaikan ke Wali Kota Malang, selaku pimpinan tertinggi. Karena yang bisa melepaskan (mengganti, red), adalah Pak Wali Kota. Kita cuma bisa sampaikan aspirasi dari masyarakat,” lanjutnya.

Senada dengan itu, Sekretaris Komisi B DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi, menyampaikan bahwa pihaknya sebagai dewan hanya memberikan pengawasan terhadap kinerja dari perangkat daerah Kota Malang. Sedangkan kewenangan mengenai pencopotan jabatan Dirut tersebut, tetap berada pada pimpinan daerah Kota Malang. “Kewenangan untuk pencopotan tetap ada di Wali Kota. Yang terpenting sekarang, itu adalah kebutuhan air masyarakat bisa terpenuhi. Terutama, untuk mereka yang alirannya dari Sumber Pitu tersebut,” ujar Arief.

Advertisement

Bahkan, ujarnya, kajian baru dalam mengatasi permasalahan tersebut, juga sedang dilakukan. Yakni, dengan memanfaatkan air permukaan. Karena, bahwa sungai di Kota Malang, itu sangat banyak dan cukup bersih. Sehingga, nantinya bisa dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Supaya kita bisa mandiri, tidak bergantung dengan PDAM, yang khususnya ada di Sumber Pitu. Kita manfaatkan air permukaan, karena sungai di sini juga banyak,” imbuhnya. (rsy/sit)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas