Bondowoso

Sikapi Surat Peninjauan KASN, Komisi I DPRD Bondowoso Sebut Bupati Bisa Disanksi Pencopotan Jabatan

Diterbitkan

-

Sikapi Surat Peninjauan KASN, Komisi I DPRD Bondowoso Sebut Bupati Bisa Disanksi Pencopotan Jabatan

Memontum Bondowoso – Komisi I DPRD Bondowoso bersama Tim Penilaian Kinerja (TPK) ASN menggelar rapat kerja (Raker) menindak-lanjuti surat rekomendasi peninjauan ulang mutasi dari KASN kepada Bupati Bondowoso, KH Salwa Arifin. Dalam Raker itu, diketahui bahwa Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bondowoso, tidak segera memberitahukan surat dari KASN tersebut kepada Bupati.

Ketua Komisi I DPRD Bondowoso, H Tohari, menjelaskan bahwa surat dari KASN diterima BKPSDM tanggal 25 Maret 2022. Surat itu, kemudian baru disampaikan kepada Kyai Salwa-sapaan Bupati Bondowoso, tanggal 5 April 2022.

“Sesuai aturan, bupati harus melakukan ekskusi atas isi surat tersebut maksimal 14 hari. Kalau surat tersebut diterima pada tanggal 25 Maret 2022, maka batas akhir eksekusinya 14 April 2022,” kata Ketua Komisi I, Sabtu (09/04/2022) tadi.

Jika hingga tanggal 14 April nanti, tambahnya, bupati tidak melakukan tindak lanjut temuan KASN, maka bisa jadi ini akan dilaporkan kepada Presiden. Dari situlah, Presiden yang nantinya akan memberikan sanksi pada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Advertisement

Baca juga :

Masih menurut Tohari, sesuai regulasi, bentuk sanksi yang bisa dilakukan oleh Presiden kepada bupati sebagai PPK, berupa peringatan hingga teguran. Bahkan, bisa pencopotan dari jabatan.

Dalam surat KASN tersebut, urainya, bupati diminta harus meninjau kembali terhadap enam ASN yang telah dimutasi. Karena prosesnya, diduga melanggar aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Surat KASN tersebut juga terpampang di website. Suratnya tertanggal 21 Maret, tapi yang diterima BKPSDM tanggal 25 Maret 2022. Jadi surat tersebut terhitung sejak tanggal 25 Maret,” jelasnya. (zen/sit)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas