Kota Malang
Sikat Motor di Sumbersari, Dijual ke Warga Tajinan
Memontum Kota Malang – Khusaini (48) warga Jl Sumbersari Dalam, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Senin (8/10/2018) sekitar pukul 23.00, ditangkap petugas Polsekta Lowokwaru, Kota Malang. Dia ditangkap saat berada di kawasan Dusun Pabrikan, Desa Jambesari Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang, karena kasus curanmor.
Penangkapan Khusaini adalah pengembangan dari penangkapan terhadap Edi Pujiwantoro (35) warga Jl HM Noer Dusun Nanasan, Desa Ngawanggo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang. Edi ditangkap sebagai penadah yang telah membeli motor Mio hasil curian Khusaini di kaeasan Lowokwaru, beberapa waktu lalu.
Informasi Memontum menyebutkan bahwa semula petugas mendapat informasi kalau Edi telah membeli motor hasil curian. Atas informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap Edi di rumahnya dengan BB motor Mio yang hilang di TKP Lowokwaru beberapa hari lalu.
Edi mengaku bahwa dirinya bukanlah pelaku curanmor. Dia hanya membeli motor tersebut dari tangan Khusaini. Petugas kemudian melakukan pelacakan hingga mengetahui keberadaan Khusaini di rumah temannya di kawasan Poncokusumo. Tanpa menunggu waktu, Khusaini segera diringkus petugas. Dia mengaku bahwa sudah 2 kali mencuri motor di kawqsan Lowokwaru. Satu Motor Mio di jual ke Edi dan 1 motor lainnya di jual di wilayah Jember.
Kedua motor itu dicuri oleh Khusaini di kawasan Sumbersari, Kecamatan Lowokwaru. Sampai saat ini, Khusaini mengaku tidak menggunakan kunci T melainkan menggunakan kunci palsu. Kini petugas masih terus melakukan pemgembangan terkait kejahatan yang dilakukan Khusani.
Kapolsekta Lowokwaru Kompol Pujiyono SH membenarkan adanya penangkapan itu. “Tersangka Ks kami kenakan Pasal 363 KUHP sedangkan EP kami kenakan Pasla 480 KUHP. Kami masih terus melakukan pengembangan,” ujar Kompol Pujiyono. (gie/yan)