Kabupaten Malang

Soal Mantan Lurah Kepanjen, Camat Hormati Proses Hukum

Diterbitkan

-

Soal Mantan Lurah Kepanjen, Camat Hormati Proses Hukum

Memontum Malang — Abay Saleh Camat Kepanjen menyerahkan kasus Yoyok Yudianto (52) mantan Kepala Kelurahan Kepanjen Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang tahun 2011-2016 sesuai aturan hukum yang berlaku. Bahkan, Yoyok yang kini menjabat sebagai Kasi Pemerintahan Kecamatan Kepanjen bisa dicopot status mereka sebagai PNS.

Pencopotan ini sesuai aturan dan setelah ada keputusan inkrach dari Pengadilan Negeri Kepanjen Kabupaten Malang. Seperti dikatahui, sampai Minggu (10/12/2017) hari ini mantan Lurah Kepanjen ini, mulai mendekam di LP Lowokwaru Kota Malang

Abay saleh menambahkan, kasus lurah Kepanjen sesuai aturan yang ada dan pada prinsipnya kita harus menghargai proses yang dilakukan oleh kejaksaan.

” Kemarin belum ada pemberitahuan kepada camat Kepanjen,” ujarnya.

Advertisement

Penyimpangan diduga terkait penggunaan tanah bengkok di daerah tanah Tegaron dalam tanah eks tanah bengkok dengan nilai kerugian negara sekitar Rp 300 juta.

( baca juga : Mantan Lurah Kepanjen Dibui, Kelola Tanah Eks Bengkok )

Bentuk penyimpangan masih dalam tanah penyidikan di inspektorat tetapi dulu ada temuan BPK tanah eks bengkok peralihan dari desa ke kelurahan .

“Mungkin ada informasi dari LSM melaporkan si Yoyok ke kejaksaan. Kita laporkan ke pak Bupati,” ujarnya.

Advertisement

Sedangkan, Bupati Malang Rendra Kresna saat ditanya mengenai soal penangkapan Yoyok mantan lurah Kepanjen, mempersilahkan menanyakan kepada Camat Kepanjen.

” Aduh tanya pak camat Kepanjen dulu,” tegasnya usai acara gerak jalan HUT PGRI ke 72 di stadion Kanjuruhan Kepanjen Kabupaten Malang, Sabtu (9/12/2017). (met/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas