Kota Malang
Soal Terminal Mulyorejo Perlu Soroti Sejarah

Gejolak di kawasan Terminal Mulyorejo ini tidak lepas dari sejarah perpindahan kios pasar yang dulu berada di dekat kantor balai desa. Tahun 1990-an, ada pasar rakyat dan disebut pasar Mulyorejo Wagir–karena dulu disebut-sebut masuk Kecamatan Wagir.
“Dulu pasar rakyat Mulyorejo, sekarang jadi kantor LPMK, dulu ngemper dhisik, istilahe. Pada akhirnya, tidak ada lahan buat kantor itu trus direncanakan, urunan buat beli tanah di pojok,” cerita seorang warga.
Sekitar tahun 1996-an, pihak kelurahan menawari pindah ke terminal. Pertimbangannya, karena masih ada lahan kosong. Tawaran itu juga direncanakan akan dibangunkan sekolahan.
Sayangnya, rencana itu (bangun sekolah–red) batal. Suasana di terminal tidak membantu perjuangan jual beli para pemilik kios. Pemilik kios beberapa silih berganti dengan sistem jual beli kios.
Diceritakan Jai, ketua Paguyuban, pada masanya, puluhan pedagang pasar mau pindah agar lahan terminal menjadi ramai. Dari Pemkot sempat memberi dana dalam pemindahannya dan pemilik kios diminta mencicil.
Di pertengahan jalan, cicilan kemudian dibebaskan sesuai kesepakatan sejumlah pihak. Seorang pemilik kios kemudian menunjukkkan surat bukti berhak menempati kiosnya. Surat itu berupa perjanjian jual beli dan penempatan kios. Surat ditandatangani Lurah waktu itu, Pak Mulyono.
Belasan pemilik kios tersebut, tercatat sebagai warga RT 05/RW03 Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Mereka memiliki Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga setempat.
Lalu bagaimana situasi jual beli di kawasan itu? Setiap hari, kawasan teminal tidak selalu ramai. Malah lebih sering sepi. Bertahun-tahun, tidak ada penarikan dari pihak terminal.
Baca : Pemilik Kios Mulyorejo Terancam “Diusir”
“Belum tentu punya pendapatan klo di sini. Kadang seminggu, ya bisa jual satu cincin akik. Itupun teman,” ujar pemilik kios bernomor B6, Moh Yusuf. Selama 8 tahun ia menempati kios ukuran 4×3 m2 sebagai penjual akik.
Begitu juga nasib Sirman. Pemilik kios terlama di kawasan itu. Ia berjualan es campur. Dengan tarikan sewa kontrak pihak Terminal, ia sangat keberatan. Penghasilannya tidak sanggup memenuhi aturan tarikan terminal.
Menurutnya, lebih baik dipindah ke pasar lama atau tempat asal muasal dahulu. “Ya kalau ditarik, saya mau pindah (dipindahkan–red) ke tempat lama,” keluh pemilik kios sepuh ini kepada Memontum.com. (sos)

















