Jember
Sri Wahyuniati, Kadispenduk Capil Jember Tersangka Pungli
Memontum Jember – Tim Saber Pungli Jember yang terdiri dari Kepolisian dan Kejaksaan Jember menetapkan Kepala dinas Kependudukan dan catatan Sipil Jember Sri Wahyuniati sebagai tersangka, Jum’at ( 2/11/2018) siang. Selain itu Tim Saber Pungli juga menetapkan salah seorang warga sipil, berinisial ” K” yang posisinya sebagai pengepul Calo sebagai tersangka, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Rabu (31/10/2018) malam di Kantor Dispenduk Capil Jember.
“Penetapan dua tersangka, ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan terhadap 20 saksi saksi yang diamankan saat OTT,” ungkap Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo, di depan halaman Mapolres Jember. Dari tangan tersangka barang bukti yang di amankan lanjut Kusworo yakni uang Rp 10 juta dan 236 dolar Singapore, hp, flasdis, kartu ATM dan berbagai berkas KTP, KK, KIA, Akte Lahir.
Kusworo menerangkan, berangkat dari keluhan masyarakat yang sejak awal tahun 2018, masyarakat yang ngurus Adminduk harus mengantri di Dispendukcapil maupun di Roxi mulai subuh, dan jadinya melalui proses yang cukup panjang dan bisa berbulan-bulan untuk mendapatkan KTP.
“Disitu masyarakat memberikan informasi, baik melalui media sosial (Medsos) maupun datang di Kepolisian dan Kejaksaan bahwa untuk mendapatkan KTP itu membutuhkan waktu berbulan-bulan, tapi untuk mendapatkan dalam satu hari itu lewat jalur belakang menggunakan biaya”, jelasnya.
Dari situ penyidik sambung Kusworo, mendapatkan rangkaian peristiwa, dimana tersangka K ini, melalui kaki tangannya terhadap pemohon KTP, KK dan Akte Kelahiran untuk memungut biaya, 1 berkas KTP, KK dan Akte Lahir, masing-masing Rp. 100 ribu dan KIA Rp. 25 ribu.
“Kegiatan itu dimulai Maret 2018, dengan indek rata-rata perhari antara 1,5 – 9 juta, perminggu 30-35 juta, teknisnya juga variatif tergantung komando, tidak setiap hari, pemohon memberikan ke K, lalu ke Sopir dan ke Kadispenduk, kemudian diproses, untuk dananya langsung diserahkan ke Kepala Dinas,” jelasnya. Untuk itu Kusworo mengatakan, Atas perbuatannya Kadispendukcapil Sri wahyuniati bakal dijerat pasal 12 UU 1999 tentang Tipikor dengan ancaman 4 -20 tahun penjara, sedang K pasal 5 dengan ancaman 1 -4 tahun kurungan. (yud/yan)