Hukum & Kriminal
Suami Kerja, Istri Selingkuh, Melahirkan Anak Dibuang
Memontum Lumajang – Ibu yang membuang bayinya dilahan tebu Desa / Kecamatan Ranuyoso Kabupaten Lumajang Jawa Timur telah di tangkap oleh pihak kepolisian Polres Lumajang. Kasubbag Humas Ipda Catur Budi Bhaskara ketika dikonfirmasi media ini, Minggu (8/3/2020) membenarkan perihal penangkapan pelaku yang membuang bayi tak berdosa tersebut.
“Ya, Pelaku sudah kita amankan, atas nama WF (20), ibu muda asal Dusun Krajan Desa Ranupakis Kecamatan Klakah dan ditetapkan sebagai tersangka atas perkara tersebut,” kata Catur.
Dijelaskan, Pelaku mengaku nekat membuang bayinya karena merasa malu. Lantaran bayi tersebut adalah buah perselingkuhan dan suaminya kerja di Kalimantan.
“Ia mengaku nekat membuang bayinya karena tak kuasa menahan malu, bayi yang ia kandung merupakan hasil hubungan gelap.Suaminya kerja ke luar pulau. Tepatnya di Kalimantan dan lama tak pulang. Jadi tersangka malu karena bayinya dilahirkan dari hubungan gelap,” ungkapnya.
Selain menangkap pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu buah baju kemeja lengan panjang motif kotak warna putih merah dan satu buah rok panjang kain motif bunga warna abu-abu yang dipakai sewaktu melahirkan.
“Untuk lebih memastikan, kami juga melakukan pemeriksaan medis ke Puskesmas Ranuyoso. Dan hasilnya benar, yang bersangkutan dinyatakan paskah lahiran, dengan ditemukan ciri khas secara medis,” imbuh Catur.
Tersangka akan dijerat dengab Pasal 76B Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 Jo Pasal 77B Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No.23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak Jo Pasal 308 KUHP.
Sebelumnya ramai diberitakan di media sosial, warga telah menemukan bayi laki-laki yang dibuang dan masih hidup di ladang tebu di Dusun Kebonan Kecamatan Ranuyoso Kabupaten Lumajang pada Jumat (6/3/2020) pagi. Bayi tersebut saat itu dalam kondisi tali pusarnya masih belum copot. (adi/yan)