Hukum & Kriminal
Supardi Korban Kekerasan di Situbondo Keluhkan Lambatnya Penyidikan Polisi, Senin Akan Mengadu ke Kapolres
Memontum Situbondo – Sudah hampir 3 bulan sejak kasus kekerasan dan penganiayaan yang menimpa seorang buruh tani asal Desa Sopet, Kecamatan Jangkar. Namun hingga saat ini, penyidik Reserse Kriminal Polsek Jangkar Kepolisian Resort Situbondo, belum memanggil pelakunya.
” Ini sangat disayangkan. Padahal kasusnya sudah hampir 3 bulanan. Pemeriksaan baru korban dan saksi dari pihak korban, sementara pelakunya sampai saat ini belum diperiksa, ” ujar Supardi (56), warga dusun pareyaan, RT 02/01, Desa Sopet, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur selaku korban, Minggu (15/3/2013) sore.
Supardi mengatakan, sejak kasus yang menimpa dirinya yang dilaporkan pada 12 Januari 2020 lalu.
” Penyidik Polsek setempat belum ada yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan (SP2HP) sejak dilaporkan pada tanggal 12 Januari 2020 lalu. Sementara untuk pelapor belum diperiksa sampai saat ini, ” imbuhnya.
Menurutnya, selain ke Polsek Jangkar, pihaknya akan mengadukan kasus tersebut ke Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Situbondo.
Keterangan yang dihimpun wartawan memontum.com / Memo X Grup dilapangan, peristiwa penganiayaan terhadap seorang buruh tani itu terjadi pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2020 sekitar pukul 20.00 Wib, di teras rumah orang tua korban (pelapor) di kampung pareyaan, RT 02/RW 01, Desa Sopet, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo. Pelaku / terlapor berinisial ( Hi ) melakukan kekerasan dengan menganiaya korban dengan disaksikan oleh anak dan tetangganya sendiri di teras rumah tersebut.
Kepada keluarganya, korban mengeluhkan sakit pada bagian pipi dan kepalanya. Anehnya dari hasil visum korban, Polisi masih belum memberikan keterangan secara pasti.
Sehingga korban mengalami sakit kepala dan pipinya di bagian kanan bengkak dan memar. Supardi pada saat itu mengalami pusing – pusing dengan muka lebam.
Tidak hanya itu saja yang di sampaikan oleh Supardi. Dia juga mengatakan, bahwa setelah kejadian tersebut seharusnya (Hi) dipanggil untuk diperiksa oleh petugas. Karena terlapor (Hi) sering sekali melakukan tindak kekerasan atau penganiayaan serta mengancam jiwa warga sekitar.
” Namun pelaku (Hi) selalu lolos dari jeratan hukum alias kebal hukum, ” jelas Supardi kepada wartawan memontum.com / Memo X Grup dengan didampingi oleh H Suli sebagai saksi.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Jangkar Kepolisian Resort (Polres) Situbondo, Bripka Ahmad Yani al zain saat dikonfirmasi Wartawan memontum.com / Memo X Grup membenarkan, adanya laporan dugaan tindak pidana penganiayaan ringan sebagaimana dimaksud dalam pasal 352 KUHP. Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : STPL/01/I//2020/SPK tanggal 12 Januari Tahun 2020.
Sambung Kanit Reskrim, dengan terlapor berinisial (Hi) yang dilaporkan oleh warga Desa setempat yang mengaku bernama Supardi (56) dengan didampingi keluarganya.
” Untuk mendalami kasus tersebut, penyidik Polsek Jangkar akan memanggil sejumlah saksi-saksi untuk dimintai keterangannya, ” pungkasnya. (her/yan)