Pemerintahan
Tagih Jadwal Pilkades Serentak, FKKD Segera Temui Plt Bupati
Memontum Sidoarjo – Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Sidoarjo mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Pemkab Sidoarjo agar segera memastikan jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak. Ini menyusul, berdasarkan hasil rapat koordinasi (rakor) di Pendopo Delta Wibawa pekan lalu yang melibatkan sejumlah pihak terkait sudah disepakati opsi pelaksanaan Pilkades Serentak bakal digelar 6 September 2020 mendatang.
“Kami berharap hasil rapat koordinasi (rakor) yang melibatkan sejumlah pihak di Pendopo itu segera ditindaklanjuti dan direalisasikan,” ujar Ketua FKKD Sidoarjo, M Heru Sulthon saat dialog bersama Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Subandi dan puluhan anggota FKKD di RM Lumbung Raos JL Raya Keramean, Kecamatan Candi, Sidoarjo, Sabtu (11/07/2020) petang.
Heru mengungkapkan selama ini, kebanyakan Calon Kepala Desa (Cakades) mengeluh soal molornya pelaksanaan Pilkades Serentak itu. Selain, waktu mundurnya terlalu lama sebagian tahapan juga sudah dilalui Panitia Pelaksanaan Pilkades. Bahkan sebagian besar Panitia Pelaksanaan Pilkades juga menyatakan sudah siap melaksanakan Pilkades Serentak dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
“Kalau kemarin sudah disepakati pelaksanaanya 6 September, maka sekarang jadwalnya sudah ditetapkan Dinas PMD. Saat kami koordinasi dengan Kepala Dinas PMD justru mendapatkan jawaban berbelit-belit,” imbuhnya.
Karena itu, dalam mendesak pelaksanaan Pilkades bisa segera digelar, pihaknya bakal mempertanyakan kesiapan panitia Pilkades masing-masing desa dan kecamatan. Selain itu, juga bakal segera menemui Plt Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin untuk memastikan jadwal Pilkades Serentak itu.
“Jangan sampai pelaksanaan Pilkades yang disepati dalam rapat di Pendopo itu tidak ditindaklanjuti. Karena pelaksanaan Pilkades itu sepenuhnya kewenangan Kepala Daerah,” tegasnya.
Salah seorang Calon Kepala Desa (Cakades) Trompoasri, Kecamatan Jabob, Sidoarjo, Samsul mengaku jika pelaksanaan Pilkades diundur melebihi tahun 2020, maka renstan (jarak) kekosongan jabatan Kepala Desa (Kades) di 175 desa yang bakal mengikuti Pilkades Serentak terlalu lama. Sementara para Penjabat (Pj) Kades yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak mampu bekerja maksimal.
“Karena layanan Pj Kades bagi warga desa itu terbatas jam kerjanya. Belum lagi soal penyusunan APBDes dan persoalan lainnya. Karena kerja Kades Definitif itu 24 jam memberikan layanan maksimal ke warganya,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Subandi menegaskan selayaknya para pengurus FKKD harus bertemu, berdialog dan audiensi dengan Plt Bupati Sidoarjo. Menurutnya, pelaksanaan Pilkades itu tidak harus menunggu persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Akan tetapi sepenuhnya menjadi kewenangan Kepala Daerah.
“Kalau sudah ada kesepakatan 6 September 2020 pelaksaan Pilkades maka itu harus segera ditindaklanjuti. Pilkades bukan kewenangan Mendagri tapi kewenangan Bupati. Sekarang kalau sudah disepakati dan Polres maupun Kodim siap melaksanakan pengamanan maka bisa segera dilaksanaan dengan menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi. Ini tinggal itikad baik Bupati dan Dinas PMD saja,” urainya.
Bagi politisi PKB yang juga mantan Kepala Desa (Kades) ini, pihaknya bakal terus memperjuangkan nasib para Kades dan Cakades yang bakal ikut meramaikan Pilkades Serentak. Hal ini lantaran dirinya sudah merasakan yang dialami para Cakades Sidoarjo atas molornya pelaksaan Pilkades dan terlalu lamanya kekosongan jabatan Kades definitif pada ratusan desa yang ikut Pilkades Serentak itu.
“Tentu, kami akan memperjuangkan keluhan Kades dan Cakades ini. Karena dua periode menjabat Kades saya sudah merasakan dan memahami keluhkesah mereka itu. Sekarang tinggal itikad baik saja. Kalau panitia Pilkades sudah melaksanakan tahapan, misalnya penetapan nomor urut Cakades seharusnya ditetapkan tahapan jadwal Pilkades itu. Karena dalam rapat Dinas Kesehatan (Dinkes) juga sudah menyatakan siap melaksanakan pengamanan dalam menjalankan Pilkades terutama saat pelaksaan pencoblosan (pemungutan suara),” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, ratusan Calon Kepala Desa (Cakades) di Sidoarjo mulai bisa bernafas lega. Ini menyusul, mulai ada titik terang soal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di 174 desa.
Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) antara Pemkab, DPRD, Forkompimda dan Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Sidoarjo di Pendapa Delta Wibawa muncul usulan Pilkades digelar 6 September 2020.
Opsi ini dibahas sekaligus membatalkan rencana pengajuan tambahan anggaran lantaran tidak bakal ada penambahan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Akan tetapi hanya ditambah bilik suara di masing-masing TPS yang menggelar Pilkades.
Sebelumnya, Pilkades Serentak semula dijadwalkan 19 April 2020 lalu. Pelaksanaan Pilkades ini terpaksa ditunda karena adanya Pandemi Covid-19. Rencananya, Pilkades Serentak ini bakal digelar di 174 desa. Bahkan, beberapa tahapan Pilkades sudah berjalan, termasuk soal penetapan Cakades. Wan/yan