Sidoarjo
Tahanan Narkoba Kabur Diringkus di Banyuwangi, Kedua Kaki Didor
Memontum Sidoarjo – Tersangka kasus peredaran narkoba, Julius Mario (29) warga Minahasa yang kos di Tanggulangin, Sidoarjo berhasil diringkus anggota Polresta Sidoarjo, Minggu (18/06/2018) malam. Tersangka digrebek petugas di rumah rekannya, AE di kawasan Banyuwangi.
Namun lantaran terus berusaha melarikan diri saat digerebek di lokasi persembunyiannya itu, tersangka langsung dihadiahi 2 timah panas di kaki kanan dan kirinya. Apalagi, sebelumnya tersangka berhasil lolos dan kabur dari tahanan Polresta Sidoarjo saat Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah kemarin.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Himawan Bayu Aji menceritakan tersangka berhasil diamankan setelah tim mendapatkan informasi dari orang tua tersangka yang tinggal di Malang. Informasinya, tersangka berniat melarikan diri ke rumah temannya yang berdomisili di Banyuwangi. AE warga Banyuwangi itu merupakan teman sesama narapidana di Lapas Pamekasan sebelumnya.
Seketika usai mendapatkan informasi itu, tim Polresta Sidoarjo berkoordinasi dengan anggota Polres Banyuwangi. Akhirnya dapat diketahui tersangka berada di rumah temannya AE itu.
Kemudian tim menggerebek rumah AE dan saat tersangka akan ditangkap, berusaha melarikan diri melalui jalan belakang rumah. Selanjutnya dikejar sekitar pukul 18 .30 WIB tim berhasil menangkap tersangka serta membawanya kembali ke ruang tahanan Polresta Sidoarjo.
“Setelah dipastikan benar tersangka berada di rumah temannya itu lansung ditangkap. Karena mencoba akan melarikan diri terpaksa tim reserse kriminal lansung menghadiahi timah panas,” terangnya kepada Memo X, Senin (19/06/2018).
Tembakan peringatan pertama, lanjut Himawan rupanya tidak dihiraukan tersangka. Karena khawatir tersangka lolos dari sergapan petugas itu, akhirnya ditembak kedua kakinya.
“Tim kami berhasil menangkap tahanan ini dalam waktu 1×24 jam. Buronan berhasil ditangkap anggota yang diturunkan ke lapangan,” imbuhnya.
Sementara itu, belajar dari kasus ini lanjut Himawan tersangka bakal diperiksa lebih lanjut terkait kasus pelariannya. Bagi Himawan tidak menutup kemungkinan, tersangka bakal diperberat hukumannya dengan tambahan pasal karena melarikan diri itu.
“Kami menghimbau kepada para tahanan lainnya untuk tidak melakukan hal yang bodoh seperti melarikan diri dari tahanan. Pasti pemberatan akan tertangkap dan diberi pasal pemberatan. Kasus ini bakal segera dilimpahkan ke Kejaksaan Sidoarjo,” tandasnya. (Wan/yan)