Lumajang
Tahun 2018, DD Cair 3 tahapan, 20%, berikutnya 40% dan terakhir 40%
*Pemkab Lumajang Sosialisasi Dana Desa
Memontum Lumajang—-Sebagaimana telah diinstruksikan oleh Presiden Jokowi agar dana untuk desa segera ditransfer untuk percepatan pembangunan namun proses tersebut terhambat oleh kewajiban yang yang harus dipenuhi oleh desa.
Menindaklanjuti akan hal itu Pemerintah Kabupaten Lumajang melakukan Sosialisasi pada Camat, Kades dan bendahara desa se Kabupaten Lumajang tentang pengelolaan transfer ke daerah dan Dana Desa (DD) bagi pemerintah desa dengan menghadirkan Narasumber dari Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, KPPN Jember, dan Kepala DPMD Kabupaten Lumajang. di Ballroom hotel Ijen Suite, Malang, Kamis (31/1/2018).
Bupati Lumajang, Drs. As’at, M.Ag , di hadapan peserta sosialisasi, Bupati menyampaikan, bahwa sasaran strategis pemerintah menjadi acuan untuk bekerja lebih baik dan maksimal. Usulan masyarakat juga diterima untuk menciptakan program yang berpihak pada kepentingan masyarakat.
“SAKIP kita saat ini sudah mendapatkan nilai B, itu sudah lebih bagus dari tahun kemarin yang nilainya CC,” terang Bupati.
Sementara Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, H.Agus Wicaksono, S. Sos., menyampaikan Komitmen Bupati saat ini meningkatkan kualitas SDM aparatur pemerintah untuk kepentingan pelayan kepada masyarakat.
“Saya yakin jika kegiatan ini dilaksanakan tidak hanya mempercepat pembangunan, melainkam juga memperkuat pemerintahan kita,” ujar Ketua DPRD.
Untuk tahun Tahun 2018, DD dicairkan dengan 3 tahapan, yaitu 20%, tahapan berikutnya 40% dan terakhir 40%. Ia berharap program program di tingkat desa dilaksanakan dengan baik, dan harus mengikutkan masyarakat. Partisipasi masyarakat harus tinggi di tahun ini. “Harus tepat membuat program untuk masyarakat”, tegasnya.
Disisi lain, Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Drs. Gawat Sudarmanto melaporkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberi persepsi yang sama tentang dana transfer bagi pemerintah desa.
Hal itu, dimaksudkan agar tidak terjadi kesalahpahaman dikemudian hari. Acara itu, juga dalam upaya menghimpun berbagai masukan atau usulan dari pemerintah desa. “Uneg-uneg bendahara desa, uneg-uneg kepala desa, camat, sampaikan pada ahlinya mumpung ketemu”, tegas Sekda.
Sekda menambahkan, khusus pencairan ADD maupun Dana Desa maupun BKK tahun ini atas perintah bupati akan dcairkan dalam waktu 1 x 24 jam dengan syarat sudah melengkapi persyaratan yang ditentukan.(adi/yan)