Kediri
Tak ingin Lahannya Ditambang, Warga Desa Blaru Luruk Kantor DLH
Memontum Kediri — Tak ingin lahan pertanianya dijadikan lajan penambangan galian C, Warga Desa Blaru muruk Kantor Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Kediri di lantai dua Gedung Convention Hall kawasan SLG Kabupaten Kediri. Kedatangan mereka mewakili ribuan petani yang berada di tiga desa yang terancam kehilangan lahan pertanian, karena lahan pertanian mereka akan segera ditambang oleh PT Gemilang Bumi Sarana (GBS).
Lahan pertanian warga tiga desa ini berada di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Konto. Lahan ini terbentang dari Desa Blaru dan Krecek, Kecamatan Badas serta Desa Karangtengah, Kecamatan Kandangan, yang luasnya mencapai 200 hektar yang menjadi aliran lahar Gunung Kelud.
Lahan tersebut menjadi sandaran ekonomi 600 Kepala Keluarga (KK) atau sekitar 2.500 jiwa sebaga petani pengelola lahan, sementara 500 lainnya pekerja pertanian
Nasikin, warga Desa Karangtengah mengatakan, masyarakat desanya kebingungan karena hanya diberi batas waktu tiga hari untuk melepaskan lahan, padahal, tanaman mereka tinggal menunghu panen, mereka tidak rela lahan itu dikuasai GBS.
“Lahan itu penopang hidup kami, mata pencaharian kami semua,” katanya saat datang ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kediri, Selasa (8/5/2018).
Seluruh warga terdampak menolak seluruh aktivitas penambangan dilahan tersebut. Mereka mengajukan keberatan ke Dinas LH Kabupaten Kediri. “Meskipun ada kompensasi, kita tetap menolak, kami juga berencana menempuh gugatan,” tegas Nasikin
Terpisah, Anggota DPRD Kabupaten Kediri dari Fraksi Partai Demokrat Tri Wiyanto mengatakan, aktivitas penambangan hanya menguntungkan segelintir orang, dan mengorbankan ribuan masyarakat. “Mereka menggaraplahan itu sudah turun temurun, “ungkapnya
Lebih lanjut Tri Wiyono mminta supaya pemberian ijin tambang ditinjau ulang atau dibatalkan izin nya. “Tidak usah ada penggalian disitu, karena berada di DAS Konto, masyarakat siap memnerikan uang sewa lahan,” jelasnya.
Tri Wiyanto berharap, Komisi A dan C menindak lanjuti aduan masyarakat ini dengan menggelar rapat dengar pendapat (RDP), sehingga, DPRD bisa memanggil seluruh pihak terkait dalam rangka memperjuangkan kepentingan masyarakat. (aji/mid/edi/yan)