Lamongan

Tak Lunasi BPIH Tahap I, 108 CJH Lamongan Terancam Gagal Berangkat

Diterbitkan

-

Tak Lunasi BPIH Tahap I, 108 CJH Lamongan Terancam Gagal Berangkat

Memontum Lamongan — Tahapan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2018 tahap I telah berakhir pada Jum’at (4/5/2018) kemarin. Dari tahapan pelunasan BPIH tahap I ini, berdasarkan data dari Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lamongan diketahui ada sebanyak 108 Calon Jamaah Haji (CJH) asal Kabupaten Lamongan yang tidak melakukan pelunasan.

“Yang berhak melunasi ada sebanyak 1.862 orang, sementara yang sudah melunasi ada 1.754 orang. Sehingga yang tidak melunasi ada sebanyak 108 orang,” Kata Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag Lamongan, M. Khoirul Anam, Minggu (6/5/2018).

Dikatakan Anam, para CJH asal Lamongan ini tidak melakukan pelunasan dikarenakan bebrapa faktor.

“Yang tidak melunasi karena wafat, Sakit, Menyertai haji keluarga tahun depan, Tugas dan Ekonomi,” ungkapnya.

Advertisement

Lebih lanjut, Anam menuturkan setelah tahapan pelunasan BPIH tahap I ini selesai, Kemenag Lamongan akan melakukan tahapan pelunasan BPIH tahap II yang akan dilaksanakan pada Rabu (16/5/2018) akan datang sampai dengan Kamis (24/5/2018).

“Pelunasan tahap II ini diperuntukan bagi CJH yang sudah berstatus haji, CJH Cadangan, usulan lansia yang masuk kategori dengan urutan daftar paling lama, penggabungan suami-istri, anak-orang tua yang terpisah, kemudian CJH yang berhak lunas Tahap I tapi gagal sistem ketika melunasi,” tutur Anam yang juga mengatakan untuk jumlah CJH yang berhak melakukan pelunasan BPIH tahap II masih belum diketahui dan masih menunggu pengumuman lebih lanjut.

“Misalkan pada lansia dan penggabungan itu usulan dari CJH yangg mengusulkan, dan tidak otomatis masuk. Jika kuota masih ada mereka berhak melunasi, kalau tidak ya tidak bisa melunasi,” pungkasnya menegaskan. (ifa/zen/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas