Bondowoso
Tak Sampai 24 Jam, Polisi Ringkus Penadah Kamera Curian Warga Tlogosari Bondowoso
Memontum Bondowoso – Pasca ditangkapnya tersangka HH di Bali, terduga pelaku pencuri barang beharga milik bude iparnya, Polisi terus bergerak cepat melakukan pengembangan. Kerja keras petugas kepolisian, pun akhirnya membuahkan hasil.
Tidak sampai 24 jam melakukan pengembangan dari tersangka HH, Buser Polres Bondowoso berhasil menangkap terduga penadah kamera curian, pada Rabu (09/02/2022). Terduga tersebut adalah pria berinisial T (28), warga Desa Pringgondani, Kecamatan Sumber Jambe, Kabupaten Jember. Untuk kepentingan penyidikan, terduga dilakukan penahanan di balik jeruji besi Polres Bondowoso.
Menurut Kapolres Bondowoso, AKBP Herman Priyanto SIK MSi, terduga menerima gadai sebuah kamera dari tersangka HH, yang telah ditangkap sebelumnya. Tanpa menanyakan asal muasal kamera itu, T langsung menyerahkan uang gadai sebesar Rp 2,3 juta. “Kalau harga kameranya, ini diperkirakan puluhan juta rupiah,” ujar AKBP Herman, Kamis (10/02/2022).
Baca Juga:
- KPU Kota Malang Susun Persiapan Debat Pertama Paslon Pilkada Kota Malang 26 Oktober
- Perkuat Integritas Kades, Pemkab dan Kejari Probolinggo Gelar Jaksa Jaga Desa
- Presiden dan Wapres Gelar Jamuan Santap Siang bersama Sebelum Purna Tugas bersama Menteri dan Lembaga
- Tingkatkan Pembangunan Fasilitas Olah Raga, Pemkot Malang Susun Desain Olah Raga Daerah
- Resmikan Bandara Dhoho Kediri, Menko Luhut Sebut Bandara Dhoho Proyek Percontohan Pertama Skema KPBU
Setelah menggali informasi, baik dari pelaku HH dan saksi-saksi lainnya, akhirnya diketahui kamera yang dicuri pada sekitar 15 Desember 2021 lalu itu, telah digadaikan. “Terduga pelaku T kita tangkap kemarin, berikut barang buktinya,” jelasnya.
Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Agung Ari Bowo SH menjelaskan, kini terduga pelaku telah diamankan di Mapolres untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya itu, T dikenakan Pasal 480 Ayat (1) KUHP. “Pidana paling lama 4 tahun penjara,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pelaku pencurian berinisial HH (43), warga Desa Gunosari, Kecamatan Tlogosari, Kabupaten Bondowoso, ditangkap petugas Polres Bondowoso. Tersangka dilaporkan telah mencuri barang milik bude iparnya di Perum Tamansari. Bahkan, tersangka sudah dua kali melakukan pencurian, saat rumah itu ditinggal pemiliknya ke Jakarta. Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian total mencapai Rp 47 juta. Aksi pencurian pertama kali dilakukan, saat pelaku diajak istrinya, ikut membersihkan rumah bude nya, sekitar Desember 2020 lalu.
Pada saat itu, HH menggasak perhiasan emas seberat 10 gram dan uang tunai Rp 600 ribu yang disimpan di dalam lemari. Pencurian ke dua, dilakukan pada 15 Desember 2021. (zen/gie)