Sidoarjo

Tak Terbukti Melanggar, KPU Sidoarjo Menangkan Gugatan 2 Bacaleg TMS

Diterbitkan

-

Tak Terbukti Melanggar, KPU Sidoarjo Menangkan Gugatan 2 Bacaleg TMS

Memontum Sidoarjo – Gugatan dua Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Sidoarjo terkait dugaan pelanggaran administrasi tidak terbukti. Dalam sidang putusan di kantor Panwaslu Sidoarjo, tim majelis hakim menyatakan gugatan kedua Bacaleg tidak terbukti atas dugaan pelanggaran administrasi KPU Sidoarjo yang menyatakan keduanya menjadi Bacaleg TMS. Hakim menyatakan gugatan keduanya secara sah dan meyakinkan tidak bisa dibuktikan dalam proses persidangan.

“Mengadili, menyatakan laporan Bacaleg tidak terbukti secara sah dan meyakinkan KPU melakukan pelanggaran adonministrasi pemilihan umum,” ucap Ketua Majelis Hakim, M Rasul saat membacakan putusan sidang didampingi hakim anggota Agung Nugroho dan Jamil, Selasa (15/8/2018).

Dalam pertimbangannya, lanjut Rasul yang juga menjabat Ketua Panwaslu Sidoarjo ini majelis hakim berpendapat, sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Perbawaslu Nomor 18 Tahun 2017, terlapor (KPU Sidoarjo) tidak memiliki kewenangan dalam membuat peraturan. Terlapor tidak dapat diklasifikasi melakukan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018.

“Karena itu, pelanggarannya tidak bisa dibuktikan,” imbuhnya.

Advertisement

Dalam sidang, keduanya yang terpisah menjadi 2 persidangan itu, kata Rasul bunyi keputusan hampir sama. Namun disampaikan dalam sidang berbeda dan waktu terpisah. Sidang untuk Mustafad Ridwan (Bacaleg PBB) digelar lebih dulu dari sidang untuk Sumi Harsono (Bacaleg PDIP).

Laman: 1 2

Advertisement
Lewat ke baris perkakas