Sidoarjo
Tak Terbukti Melanggar, KPU Sidoarjo Menangkan Gugatan 2 Bacaleg TMS
Sementara seusai sidang, Mustafad Ridwan mengaku masih mau mempelajari putusan itu. Dia menilai putusan itu mengambang.
“Kami masih menunggu putusan tertulisnya untuk dipelajari. Karena keputusan itu sifatnya mengambang,” katanya.
Sementara Ketua KPU Sidoarjo, M Zainal Abidin mengapresiasi proses dan hasil sidang itu. Menurutnya, apa yang diputuskan KPU Sidoarjo prosesnya sudah prosedur dan sesuai peraturan KPU.
“Karena itu, sejak awal kami sangat yakin laporan ini tidak terbukti,” tandas pria yang akrab dipanggil Zainal ini seusai mengikuti sidang didampingi empat komisioner KPU Sidoarjo.
Diberitakan sebelumnya, Mustafad Ridwan dan Sumi Harsono melaporkan KPU Sidoarjo ke Panwaslu. Hal ini terkait penyampaian berita acara hasil verifikasi Bacaleg pada 20 Juli 2018. Sehingga keduanya tidak memiliki waktu mengajukan permohonan sengketa Pemilu. Keduanya dicoret KPU karena pernah menjadi narapidana kasus korupsi saat menjadi anggota DPRD Sidoarjo periode 1999 – 2004 lalu. (wan/yan)