Pemerintahan
Tambang Emas Tumpang Pitu Banyuwangi Bermasalah, Khofifah Terjunkan Tim Inspektur Tambang dan Tim Pengawas
Memontum Surabaya – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menegaskan, bahwa persoalan tambang emas di Gunung Tumpang Pitu, Kabupaten Banyuwangi yang kini sedang berpolemik di tengah warga, diserahkan langsung pada inspektur tambang dan tim pengawas yang tengah turun di lapangan.
Ditegaskan Khofifah, Senin (2/3/2020), pihaknya sedang menunggu hasil tim tersebut yang tengah melakukan kajian lapangan, sebelum bisa memutuskan apa yang harus dilakukan atas rekomendasi dari warga Kecamatan Pesanggaran, yang akhir pekan lalu ditemuinya di Grahadi terkait operasional dua perusahaan tambang PT BSI dan PT DSI.
“Kami sudah mendapatkan rekomendasi warga baik yang mendukung maupun yang menolak. Maka kedua elemen kami dengar rekomendasinya,” kata Khofifah.
Pada saat bertemu dengan Khofifah, warga menyerahkan poin-poin yang menjelaskan ada pelanggaran pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pengusaha tambang dalam mengeksplorasi emas di Gunung Tumpang Pitu. Mulai dari lingkungan, hingga memasukkan kawasan pemukiman ke dalam wilayah konsesi pengembangan pertambangan.
Prinsipnya, dikatakan Khofifah, Pemprov Jatim akan melakukan tindak lanjut dan serius dalam menanggapi permasalahan warga. Khususnya saat ini yang dihadapi warga di Kabupaten Banyuwangi. Sebagaimana diketahui, dari warga kecamatan tersebut, ada dua kelompok warga yang setuju eksplorasi tambang emas dan yang menolak adanya konsesi baru pengembangan eksplorasi.
Bahkan yang menolak menginginkan agar izin operasional perusahaan tambang emas tersebut dicabut dan dihentikan oleh Pemprov Jatim.
“Kita sepenuhnya mendengar. Tim inspektur tambang dan pengawas saat ini sudah turun lapangan. Mereka sudah turun sejak tanggal 19 Februari. Sampai hari ini masih di lapangan. Saat ini Pemprov Jatim mendalami semua masukan sambil menunggu hasil tim yang turun ke lokasi,” tegas Khofifah.
Tim ini akan mencari kebenaran objektif di lapangan untuk diserahkan pada gubernur sebagai landasan dan acuan jika ada pelanggaran aturan yang dilakukan dalam kegiatan pertambangan emas.
Sementara itu, warga menyebut akan menunggu keputusan gubernur dalam waktu 30 hari, dihitung dari akhir pekan lalu saat menyerahkan rekomendasi warga Gunung Tumpang Pitu di Grahadi yang meminta agar izin operasional dua perusahaan tambang emas itu dicabut.(ace/yan)