Kota Batu
Gubernur Jatim Tegaskan 26 April ASN Wajib Masuk dan Mulai Produktif Kerja

Memontum Kota Batu – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Jawa Timur diwajibkan masuk kerja produktif mulai Rabu (26/04/2023) lusa. Hal ini, ditegaskan oleh Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, dalam kunjungan pemantauan lokasi wisata di Kota Batu, Senin (24/04/2023) tadi. Dalam kunjungan itu, Gubernur Jatim didampingi Pangdam V Brawijaya serta Kapolda Jatim juga jajaran Forkompinda Kota Batu.
Disampaikan Gubernur Khofifah, bahwa cuti bersama Lebaran 2023, untuk pegawai pemerintah telah dimulai sejak 19 April 2023 dan berakhir 25 April 2023. “Sehingga, tanggal 26 April 2023 pagi, saya minta seluruh bupati dan wali kota termasuk Pemprov, untuk apel bersama seluruh ASN dalam unitnya masing-masing,” tegas Gubernur Khofifah.
Dalam apel itu, tambahnya, bupati maupun wali kota, untuk melakukan pengecekan masing-masing pegawai. Yang artinya, pada hari tersebut sudah masuk kerja. Terkecuali, yang saat itu pegawai libur dikarenakan umrah atau cuti tahunan, yang diambil bersamaan dengan cuti Lebaran.
Baca juga:
- Polemik Perizinan Aston, DPRD Kota Malang Sebut Keputusan Final Dijadwalkan Pekan Depan
- Bupati Banyuwangi Pantau Progres Pembangunan Gedung Sekolah Rakyat
- Temukan Batu Batolit yang Diduga Watu Dakon, Disparbud Kabupaten Malang Sebut Perlu Kajian
- Pelantikan 8 JPTP Kota Malang Tunggu Keputusan Wali Kota, BKPSDM Sebut Nama Sudah Masuk Boks Talenta
- Perkuat Lumbung Pangan Jatim, Sektor Pertanian Kabupaten Jember Semakin Produktif
“Yang jelas, 26 April 2023 besok lusa, semua pegawai wajib masuk kerja dan mulai produktif,” jelasnya.
Diketahui, berdasarkan data yang ada, menunjukkan aturan soal cuti bersama Lebaran 2023 untuk ASN diterbitkan setelah pemerintah melakukan revisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri. Dimana, SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi pada 29 Maret 2023 lalu.
Isi SKB tiga Menteri, adalah mengubah Cuti Bersama Lebaran 2023 yang semula berlangsung pada 21, 24 dan 25 April 2023 menjadi 19, 20, 21, 24 dan 25 April 2023. Perubahan ini, dimaksudkan untuk mengantipasi penumpukan kendaraan yang melakukan mudik melalui jalur darat. (put/gie)
















