Bondowoso
Tanggapi Permenag 31/2020, Kemenag Bondowoso Bakal Verval Ulang Sekitar 200 Ponpes

Memontum Bondowoso – Untuk memfilter keberadaan Pondok Pesantren (Ponpes), Kementrian Agama menerbitkan Permenag Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren. Berdasarkan regulasi tersebut, Kemenag Bondowoso, pun langsung melakukan pendataan untuk menjalankan instruksi itu.
Kepala Seksi PK Pontren, M Ali Masyhuri, mengatakan bahwa regulasi tersebut merupakan dasar hukum yang dijadikan acuan oleh Kemenag untuk legalitas Ponpes di Bondowoso. “Jumlah Ponpes di Bondowoso ada sebanyak 200 an. Namun, yang sesuai dengan kriteria Permenag 31/2020, hanya sekitar 137 Ponpes. Sisanya, masih belum masuk dalam ketentuan itu,” kata Ali-sapaannya, kepada memontum.com, Jumat (07/01/2022).
Karenanya, tambah Ali, pihaknya akan melakukan verifikasi dan validasi (Verval) secara rutin setiap tahun. Dalam pendataan, bisa saja jumlah Ponpes bertambah atau berkurang. Atau, juga masih tetap.
Dijelaskannya, dalam Permenag 31/2020, disyaratkan bahwa jumlah minimal santri di Ponpes tersebut 15 orang. Ada Kyai, mempunyai masjid, menyediakan asrama dan mempunyai kurikulum.
Baca juga
- Pengelolaan Pemerintahan dan Penguatan Ekonomi, Pemprov Jatim Terima Kunjungan Gubernur Sherly
- Pastikan Kesiapan Operasional dan Keselamatan Perjalanan Penumpang, PT KAI Cek Lintasan
- Jaga Stamina saat Ramadan, Dinkes Kota Malang Imbau Masyarakat Bijak Konsumsi Vitamin
- Sekda Budiar Dorong Perangkat Daerah Kabupaten Malang Tingkatkan Kualitas Penyusunan LPPD
- Kendalikan Laju Inflasi Ramadan, Diskoperindag Pasuruan Lakukan Operasi Pasar di Ngempit
15 santri tersebut, paparnya, juga harus bermukim di Ponpes. Walaupun jumlah santrinya mencapai ratusan, tapi ketika yang bermukim hanya 10 santri, maka tidak bisa disebut Ponpes. Lalu, mengenai kajian kitab kuning, juga merupakan syarat yang juga harus dipenuhi.
“90 persen Ponpes di Bondowoso sudah mempunyai lembaga formal. Baik di bawah binaan Kementrian Agama maupun Kemendikbud dan Dinas Pendidikan. Berupa RA/TK, MI/SD, MTs/SMP, MA/SMA/SMK, bahkan Perguruan Tinggi,” jelasnya.
Sementara sekitar 10 persen, lanjutnya, Ponpes menggunakan sistem salaf. Namun demikian, Kemenag tetap akan memfasilitasi jika santri Ponpes Salaf menginginkan ijazah dengan sistem Pendidikan Kesetaraan. (zen/sit)
















