Kota Malang
Tenaga Honorer Dihapus, Ini Respon Wali Kota Malang

Memontum Kota Malang – Menanggapi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) yang mengeluarkan surat edaran (SE) terkait tenaga honorer akan dihapus per 28 November 2023 mendatang, Wali Kota Malang, Sutiaji, menyiapkan langkah strategis guna mensiasati kebijakan pusat tersebut.
Wali Kota Malang, Sutiaji, mengatakan bahwa untuk para tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bisa berganti status ke Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK). “Tenaga honorer yang biasa disebut Tenaga Pendukung Operasional Kegiatan (TPOK) dilingkungan Pemkot Malang cukup banyak, ada 3 ribu yang hampir 4 ribu, tersebar di sejumlah OPD Kota Malang,” ujar Wali Kota Sutiaji, Senin (06/06/2022).
Pihaknya menjelaskan, untuk pergeseran tenaga honorer ke PPPK akan dilakukan secara bertahap. Karena itu nantinya akan mempengaruhi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Malang. Di setiap tahunnya Pemkot Malang menggelontorkan dana sebesar Rp 84 miliar untuk pembayaran PPPK.
Baca juga :
- Pemkab Jember Serahkan 23 Truk dan 25 Pickup untuk Dukung Operasional KDKMP
- Bapenda Kota Malang Pastikan PKB Tak Naik, Realisasi Opsen Sudah Capai 39,3 Persen
- SPPG di Kota Malang Hentikan Sementara Layanan MBG, Koordinator SPPI Sebut Terkendala Pencairan
- Rotasi Jabatan, Bupati Pasuruan Lantik 80 Pejabat Eselon II, III dan IV
- Hari Pertama SPMB Jalur Domisili, Posko Disdukbud Diserbu Wali Murid
“Khusus untuk penghapusan tenaga honorer, kami minta pusat bisa bijak. Jika seluruh tenaga honorer digeser ke PPPK, anggaran tersebut bisa membengkak hingga ratusan miliar. Kalau efisiensi guru, pengurangan sudah kita mulai karena merdeka belajar. Dengan digitalisasi ada efisiensi tenaga,” jelasnya.
Untuk itu, pihaknya berharap penghapusan tenaga honorer bisa dilakukan secara bertahap. Jika tidak, Pemkot Malang harus siap memberikan subsidi berlebih untuk menggaji keseluruhan PPPK. Sementara ini, Pemkot Malang bertahap melakukan penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) yang berkoordinasi dengan Kemendagri dan Kemen PAN-RB.
“Harapan kami, mulai efisien. 70 persen untuk belanja modal dan 30 persen belanja pegawai,” imbuhnya. (hms/rsy/sit)
















