Lumajang
Terbitnya Perbup Hiburan, Dikeluhkan Para Pengusaha Karaoke
Memontum Lumajang – Para Pengusaha Karaoke dan Tempat Hiburan di Kabupaten Lumajang gelar konferensi pers, hal ini dilakukan oleh para pengusaha tersebut merespon terbitnya peraturan Bupati Lumajang nomor 14 tahun 2019 tentang penyelenggaraan usaha hiburan karaoke yang menurut mereka sangat memberatkan bagi keberlangsungan usahanya.
Bertempat di vision vista resto senin (25/02/2019). Para pengusaha hiburan ini menyampaikan keberatannya atas aturan baru yang ditetap oleh Bupati Lumajang H Thoriqul Haq MML, beberapa point yang menjadi keberatan mereka diantaranya terkait pembatasan waktu operasional bagi tempat karaoke dan larangan Pemandu Lagu atau Lady Escort (LC), keharusan menggunakan pintu kaca pada room karaoke dan tidak diperbolehkannya toilet di dalam room serta identitas bagi pengunjung.
“Kami tidak menolak atas peraturan Bupati tersebut mengingat kami merupakan warga Lumajang yang juga patuh akan aturan, namun sejumlah item dalam peraturan Bupati tersebut sangat memberatkan, kami berharap Bupati bisa memberikan toleransi agar usaha kami bisa berjalan” Kata M Husen yang menjadi juru bicara para pengusaha.
Menurut M Husen, Usaha Karaoke juga berkontribusi dalam meningkatkan pariwisata di Kabupaten Lumajang, dengan adanya aturan baru yang di terapkan saat ini usaha mereka mulai sepi pengunjung dan mengalami kerugian.
” Kita-kita ini biasanya paling tidak 1jt dalam semalam dapat, dari room, sekarang mau dapat 500 saja susah bahkan tadi malam tidak ada satupun pengunjung karaoke ditempat saya, karena apa, was-was pak, orang yang mau berkaraoke difikirannya takut ada operasi” terangnya.
“Terkait dengan masalah fasilitas, sesuai dengan peraturan menteri pariwisata dan ekonomi kreatif bahwa tidak ada kewajiban pintu karaoke harus pakai full kaca, pintu karaoke hanya pakai kaca kotak, yang bisa dipantau dari luar, yang kedua tidak ada larangan untuk tempat karaoke ada toiletnya, bahkan ini termasuk fasilitas, toilet diluar maupun di dalam itu boleh, kita ini terus terang aja selama ini pengusaha karaoke itu gak onok apike, elek tok, padahal itu semua tergantung dari kita, ditempat karaoke bukan untuk tempat maksiat dan kita terus terang aja, kami jamin bahwa di room karaoke tidak akan pernah terjadi perzinahan , karena apa, karyawan kami setiap saat itu memantau, itulah beberapa hal yang menjadi keberatan terhadap perbub, terus orang yang mau berkaraoke ini kan privasi, tidak ada aturan baik itu dari peraturan presiden, peraturan menteri, bahwa orang yang mau berkaraoke harus menunjukkan identitas berupa ktp maupun yang lain, kecuali orang yang mau cek in di hotel, dilumajang ini kan cuma ada beberapa tempat karaoke dibandingkan dengan kabupaten/ kota yang lain, seharusnya penerintah sebetulnya di kabupaten lumajang ini harus berterimakasih, kita ini dengan adanya usaha karaoke paling tidak dalam satu tempat kurang lebih 20 karyawan sudah terserap bahkan vision vista 100 karyawan, artinya apa, kita sudah membantu pemerintah mengurangi pengangguran” Imbuh Husen yang merupakan pemilik tempat karaoke Maharaja.
Dalam waktu dekat para pengusaha karaoke yang ada di Lumajang ini juga akan berkirim surat dan bertemu langsung dengan Bupati Lumajang untuk menyampaikan keberatan mereka atas aturan yang diterapkan pada usaha karaoke saat ini. (adi/yan)