Surabaya

Terdakwa Laporkan Balik Leny dan Elizabeth ke Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim

Diterbitkan

-

Terdakwa Laporkan Balik Leny dan Elizabeth ke Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim

Sangat beralasan jika ada kejanggalan kriminalisasi yang menimpa Salim. Sebagai akibat konspirasi antara Elisabeth Kaverya dan Leny Anggreini. Dikatakan Salim, saat mediasi berlangsung, dia telah mengembalikan dana pinjaman sebesar Rp 300 juta. Kekurangan sebesar Rp 200 juta akan segera dikembalikan. Namun, Leny dan Elizabeth meminta pengembalian sebesar Rp 950 juta.

Bagi Salim, permintaan pengembalian dana pinjaman tersebut tidak wajar. Dia pun menolaknya. Penolakan itulah yang diduga menjadi dasar laporan Leny dan Elizabeth ke Polrestabes Surabaya, dengan tudingan bahwa Salim Himawan Saputra telah melakukan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 500 juta, hingga kasus ini disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Salim menyatakan, jika dia masih menunggu hasil putusan majelis hakim dan akan melakukan upaya pelaporan balik terhadap Leny dan Elizabeth ke Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya.

Ini dibuktikan dengan dasar surat laporan polisi nomor : TBL/178/II/2017/UM/JATIM tanggal 7 Februari 2017, dan TBL/204/II/2017/UM/JATIM tanggal 14 Februari 2017, serta LP/240/B/IX/2017/JATIM/RESTABES-SBY/SEK-GBG tanggal 19 September 2017.

Advertisement

“Semua berkas dan bukti sudah saya persiapkan untuk melaporkan balik Leny Anggreini dan Elizabeth Kaverya. Kita tunggu saja,” ujar Salim kepada usai sidang, belum lama ini.

Kemungkinan jika Leny tidak minta Rp 950 juta, tidak mungkin perkara ini sampai ke persidangan. Karena dalam perkara ini diduga ada unsur pemerasan terhadap terdakwa Salim. Saat dikonfirmasi lewat Hpnya, Lenny tak mau menjawab, hingga berita ini dinaikkan. (sri/yan)

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas