Kabupaten Malang

Terdakwa Pembunuh Nadia Dituntut 15 Tahun Penjara

Diterbitkan

-

Terdakwa Pembunuh Nadia Dituntut 15 Tahun Penjara

Memontum Malang — Dipicu dengan persoalan bedak, Nadia Fegi Madona (19) warga Desa Kalisari Kecamatan Kalipare Kabupaten Malang dituntut hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan hukuman penjara dalam Persidangan di PN Kepanjen, Senin (25/4/2018)kemaren. Dalam persidangan dengan Ketua Majelis Hakim, Hj Wiwin Arodawati SH ini,jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Malang menilai terdakwa terbukti telah melakukan tindak kekerasan terhadap korban hingga mengakibatkan meninggal dunia pada 29 Desember 2017 lalu di kawasan Pantai Ngliyep Donomulyo Kabupaten Malang.

Sementara, JPU Kejari Kabupaten Malang, Ari Kuswadi SH mengatakan, tuntutan terhadap terdakwa merupakan tutuntan maksimal sesuai UU Nomor35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Untuk hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan, menyesali dan mengakui perbuatannya,” kata Ari. Dijelaskan,terdakwa dalam persidangan mengaku sempat melakukan pergumulan dan perkelahian hingga selama satu jam. Dan dari perbuatan terdakwa telah menyebabkan korban meninggal dunia.

(baca juga : Sebelum Tewas Leher Terbacok, Pelajar Sebut Nama Cewek Pembunuhnya )

Advertisement

“Tindakan hingga menyebabkan korban meninggal itu yang memberatkan terdakwa,” ulasnya. Dalam persidangan di PN Kepanjen setelah mendengarkan pembacaan tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim HJ Wiwin Arodawanti meminta tanggapan terdakwa atas tuntutan JPU.

“Bagaimana, terdakwa akan menyampaikan pembelaan,” kata Wiwin Arodawanti.

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas