Kabupaten Malang
Terdakwa Pembunuh Nadia Dituntut 15 Tahun Penjara

Sidang di PN Kepanjen itupun akhirnya ditutup dan ditunda Majelis Hakim PN Kepanjen pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa atas tuntutan JPU. Sementara Penasehat Hukum terdakwa, Abdul Halim SH mengatakan, tuntutan JPU terlalu tinggi dan memberatkan terdakwa.
Ini dikarenakan dalam persidangan terdakwa belum terbukti secara melakukan tindakan pembunuhan seperti didakwaan JPU.
“Itu dikarenakan bila melihat dari rekonstruksi dan pengakuan terdakwa, tindakannya merupakan upaya membela diri. Bahkan dalam perkelahian dengan korban, terdakwa sempat kehabisan nafas. Dan nanti hal-hal itu akan yang akan kami sampaikan dalam pembelaan terdakwa,” kata Abdul Halim yang siap membacakan pembelaan terdakwa atas tuntutan JPU dalam persidangan di PN Kepanjen pekan depan.Seperti diketahui, kasus kekerasan hingga menyebabkan korban, Fena Selinda Rismawati (16) pelajar SMK warga Desa Mentaraman Kecamatan Donomulyo Kabupaten Malang meninggal dunia terjadi di kawasan hutan Pantai Ngliyep Kabupaten Malang, Jumat (29/12/2017).
Dimana korban yang mengalami luka senjata tajam meninggal dunia ketika dalam perawatan di Rumah Sakit. Tindak kekerasan terhadap korban setelah terlibat perselisihan dengan terdakwa karena persoalan bedak seharga Rp 125 ribu yang dibeli secara online tidak kunjung diberikan oleh terdakwa kepada korban (Sur/yan)
















