Hukum & Kriminal
Terpidana Perkara Pasar Manggisan Jember Dieksekusi Jaksa
Memontum Jember – Setelah sempat menghirup udara bebas pasca divonis tidak bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. Irawan Sugeng Widodo alias Dodik, terpidana perkara korupsi rehabilitasi Pasar Manggisan-Jember, akhirnya kembali digelandang jaksa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2A Jember.
Jaksa pada Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, itu melakukan eksekusi terhadap alias Dodik, Selasa siang (02/11/2021). Eksekusi dilakukan jaksa, berdasar putusan Mahkamah Agung nomor 2347/Pid.Sus/2021.
Jaksa mengeksekusi terpidana Irawan Sugeng Widodo, dalam kasus perkara korupsi Pasar Manggisan Tanggul yang didampingi penasehat hukumnya.
Baca juga:
- Soroti Prodamas, Calon Wali Kota Kediri Bunda Fey Sebut Program Kesejahteraan Masyarakat Harus Lanjut
- Tingkatkan Nilai Keislaman Pelajar, Pemkab Banyuwangi Kembali Gelar FAS
- Kunjungi Kelurahan Manisrenggo, Bunda Fey juga Beri Perhatian Khusus untuk Penyandang Disabilitas
Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Zullikar Tanjung, memberikan apresiasi terhadap terpidana karena dengan sukarela menyerahkan diri untuk menjalani proses hukum. “Terpidana telah menunjukkan sikap untuk patuh terhadap putusan hakim. Karena itu, kami memberikan apresiasi,” kata Zullikar.
Seperti diketahui, Dodik sebelumnya diputus bebas oleh PN Tipikor Surabaya pada September 2020 lalu dalam perkara tindak pidana korupsi proyek yang merugikan negara hingga Rp 1,3 miliar. Atas putusan bebas itu, Jaksa pada Bidang Pidsus melakukan upaya hukum kasasi. Majelis Hakim menerima kasasi jaksa dan membatalkan putusan Pangadilan Tipikor pada PN Surabaya.
Dalam putusan MA, Dodik dijatuhi pidana selama 1,5 tahun dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. Dodik juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 103.938.317, yang harus dibayar paling lama tiga bulan.
Jika tidak sanggup membayar uang pengganti, terpidana harus menjalani pidana penjara selama tiga bulan. Dodik juga harus membayar biaya perkara Rp 2.500.
Dalam proyek pembangunan Pasar Manggisan tahun anggaran 2018 tersebut, Dodik terbukti mendapatkan aliran uang sebesar Rp. 103.938.317 atas perannya sebagai perencana dan pengawas. Dalam kasus tersebut, selain Dodik ada tiga terdakwa lainnya yang telah divonis majelsi hakim bersalah dan sampai saat ini masih menjalani hukuman. Mereka antara lain mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemkab Jember Anas Ma’ruf, M. Fariz Nurhidayat, dan Edi Shandy Abdur Rahman. (rio/sit)