Pemerintahan
Tersangka Korupsi Mantan Dirut RSUD Kanjuruhan Ternyata Masih Dinas
Memontum Malang – Meski sudah ditetapkan oleh Kejari Kepanjen sebagai seorang tersangka korupsi Dana kapitasi, Dinas Kesehatan Kabupaten Malang tahun anggaran 2015 – 2017, tetapi Abdurachman mantan Direktur Utama RSUD Kanjuruhan ternyata masih berdinas di Pemerintah Kabupaten Malang. Kini tersangka korupsi ini bertugas sebagai staf di Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia Kabupaten Malang.
“Jabatannya sudah dilepas. Bupati sudah tegaskan, kepatuhan dengan aturan, ketika seorang ASN sedang disangkakan yang bersangkutan tidak ditahan. Jadi beda, kalau dia tersangka sudah ditahan itu beda, kalau dia tersangka terus tidak ditahan perlakuannya juga berbeda, ” terang Kepala Inspektorat Kabupaten Malang, Tridiyah Maestuti, Rabu (11/3/2020) siang.
Tambah Tridiyah, kalau Abdurrachman sudah menjalani penahanan, maka akan ada sanksi berupa pemberhentian sementara dari jabatan negeri. Jabatan negeri ini adalah jabatan dalam bidang eksekutif yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
“Jabatan negeri ada jabatan struktural dan fungsional. Nah terkait pak Abdurrachman, Pemerintah Kabupaten Malang berdasarkan arahan dari pejabat pembina kepegawaian, sudah dinonaktifkan, makanya jadi staf di BKD. Staf biasa, tidak menjabat struktural, karena dia tidak ditahan. Beda kalau dia ditahan, dia akan diberhentikan sementara,”ulasnya.
Lanjut mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup ini, selama Abdurrachman belum dijatuhi vonis hukuman, maka yang bersangkutan masih berstatus sebagai pegawai negeri sipil Pemerintah Kabupaten Malang.
“Ketika dia ditahan, dia hanya mendapatkan hak 50 %, sekali setelah itu dia tidak bisa mendapatkan hak-hak apapun. Tapi masih tercatat, statusnya sebagai pegawai negeri sampai mempunyai kekuatan hukum tetap,” pungkas Tridiyah. (Sur/tim)