Hukum & Kriminal
Terungkap, Paket Proyek Diatur
Atas dakwaan tersebut, terdakwa Muhamad Baqir melalui kuasa hukumnya, Suryono Pane SH mengaku tidak mengajukan eksepsi. Atas sikap tersebut, Hakim I Wayan Sosiawan memerintahkan jaksa KPK untuk menghadirkan para saksi ke persidangan.
“Karena tidak ada ekspresi, sidang dilanjutkan ke pembuktian dan majelis memerintahkan JPU untuk menghadirkan para saksi dipersidangan satu pekan mendatang,”kata Hakim I Wayan Sosiawan sembari menutup persidangan.
Seperti diketahui, Kasus suap ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK, Kamis (4/10/2018) lalu. Saat itu KPK terlebih dahulu menangkap keponakan Wali Kota Pasuruan yakni Hendriyanto Heru Prabowo alias Hendrik saat akan menyerahkan uang suap dari terdakwa Muhamad Baqir ke Walikota Setyono.
Setelah dilakukan pengembangan, KPK akhirnya menetapkan beberapa tersangka lain. Mereka diantaranya, Wali Kota Pasuruan, Setiyono, Staf Ahli Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan Pemerintahan Kota Pasuruan, Dwi Fitri Nurcahyo, tenaga honorer di Kelurahan Purutrejo, Wahyu Tri Hardianto.
KPK menetapkan mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan tahun anggaran 2018, salah satunya belanja gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Pemkot Pasuruan. Proyek di Pemkot Pasuruan diatur oleh Wali Kota melalui tiga orang dekatnya yang disebut trio kwek kwek, dan ada kesepakaan fee rata-rata antara 5 sampai 7% untuk proyek bangunan dan pengairan.
Sedangkan dari proyek PLUT-KUMKM, Wali Kota Setiyono mendapat komitmen fee sebesar 10% dari nilai HPS yakni sebesar Rp 2.297.464.000 ditambah 1% untuk Pokja. Pemberian dilakukan secara bertahap.
Pada tanggal 24 Agustus 2018, Muhamad Baqir menstransfer kepada Wakyu Tri Hardianto sebesar Rp 20 juta atau 1% untuk Pokja sebagai tanda jadi. Lalu, pada 4 September 2018 CV Mahadir ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp2.210.266.000.
Setelah ditetap sebagai pemenang tender, pada 7 September 2018, Muhamad Baqir kembali setor tunai kepada wali kota melalui pihak-pihak perantaranya sebesar 5% atau kurang lebih Rp115 juta. Untuk akan diberika setelah cermin pertama cair. (dik/yan)