Lumajang

Tidak Boleh Ada Tempat Maksiat di Lumajang

Diterbitkan

-

Tidak Boleh Ada Tempat Maksiat di Lumajang

Memontum Lumajang – Pemkab Lumajang sudah berkebajakan, bahwa tidak boleh ada tempat maksiat di Kabupaten Lumajang. Hal itu disampaikan, Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, M.ML., (Cak Thoriq), saat meresmikan Gedung Darul Falah di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Kepuharjo, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang, Sabtu (27/4/2019) malam.

Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, M.ML., (Cak Thoriq), menyampaikan, bahwa pemerintah harus mempunyai program dan kebijakan-kebijakan yang jelas. Pemerintah Kabupaten Lumajang sudah mempunyai kebijakan, salah satunya adalah larangan adanya tempat maksiat.

“Saya sudah memerintahkan semua jajaran ketika ada tempat maksiat buka, langsung saya perintah agar ditutup,” ungkapnya.

Bupati menjelaskan, bahwa setiap melaksanakan Safari Jum’at dapat mendengarkan keluhan dan aspirasi masyarakat secara langsung.

Advertisement

“Saya bersama jajaran TNI dan Polri akan terus ikhtiar dalam menjaga stabilitas di Kabupaten Lumajang. Sehingga masyarakat Lumajang kedepan lebih sejahtera,” pungkasnya.

Sementara itu, Komandan Kodim 0821 Lumajang, Letkol. Inf. Akhmad Fauzi, SE., mengingatkan pentingnya suasana yang kondusif setelah pelaksanaan pemungutan suara Pemilu serentak 2019.

 

Advertisement

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas