Banyuwangi
Tidak Sampai 3 Jam, Reskrim Polsek Kota Banyuwangi Bekuk Maling Mobil
Memontum Banyuwangi – Tidak sampai 24 jam, Unit Reskrim Polsek Kota Banyuwangi, berhasil menggelandang terduga pelaku pencurian, di depan hotel Anda, lingkungan Lateng, Kelurahan Lateng, Jumat (5/7/2019) siang.
Kapolsek Kota Banyuwangi, AKP Ali Masduki melalui Kanit Reskrim, Ipda Nurmansyah mengatakan, ditangkapnya Moch. Ridzal Taufik (30) warga jalan Karimun Jawa, RT 05 RW 04, Kelurahan Lateng, Kecamatan Banyuwangi, atas laporan Sri Nurhayati (42) warga jalan Karimun Jawa, RT05/RW 04, Kelurahan Lateng, Kecamatan Banyuwangi.
“Sekitar pukul 08.30 pagi, orang tua korban Husein memarkir mobil Datsun Go Nopol P 1038 V warna hitam di jalan rumahnya. Tidak lama berselang, sekitar pukul 10.00 kendaraan tersebut raib, lantas korban melapor ke Polsek Kota Banyuwangi,” ungkap Ipda Nurmansyah.
Atas laporan tersebut, lanjut Ipda Nurmansyah pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mendapat informasi jika kendaraan milik korban berada di sekitar Hotel Anda.
“Kebetulan, saat itu ada anggota Polsek Kota yang sedang patroli di wilayah Kelurahan Lateng,” terang Kanitreskrim Polsek Kota Banyuwangi.
Pada saat, kata Nurman, panggilan akrab Kanitreskrim Polsek Kota Banyuwangi, ada seseorang yang memakir dijalan saambil marah-marah sembari mengacung-acungkan senjata tajam.
“Setelah itu, salah satu anggota yang sedang patroli tersebut menelpon kami, dan kami langsung bergerak dan mengamankan pelaku,” paparnya.
Lanjut dia, dari penangkapan tersebut, pihaknya langsung menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti mobil Datsun Go Nopol P 1038 V warna hitam.
“Tidak sampai 3 jam terduga pelaku pencuri mobil bisa kami amankan,” tegasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku Moch Ridzal Taufik langsung dijebloskannya di rumah tahanan Polsek Kota Banyuwangi. Dan dari penangkapan tersebut, selain mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil.
Reskrim Polsek Kota Banyuwangi juga berhasil mengamankan, 1 (satu) unit kontak mobil Datsun go, 5 (lima) buah pisau, 1 (satu) gunting, 1 (satu) STNK mobil Datsun go a.n Abdul Hadi, 1 (satu) surat keterangan kepemilikan mobil dari BCA finance.
“Tersangka langsung kami tahan,” tandasnya. (tut/oso)