Hukum & Kriminal

Seret Mahasiswi 2 Meter, Jambret Jalanan Dihajar Massa Terekam Video

Diterbitkan

-

Memontum Kota Malang – Seorang pelaku jambret, Nuril Anwar (20) kuli bangunan, warga Rawisari, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jumat (5/7/2019) pukul 13.30, dirilis di Mapolres Malang Kota. Dia adalah pelaku jambret yang beraksi di Jl Terusan Dieng, Kecamatan Sukun atau tepatnya depan Kampus Unmer, Selasa (2/7/2019) pukul 23.30.

Yakni merampas HP Samsung Galaxy milik Lidia Idei (20) mahasiswi asal Manokwari Barat, Papua Barat, kos di Jl Megamendung, Kecamatan Sukun. Bahkan saat itu, Lidia sempat terseret hingga 2 meter dan mengalami sejumlah luka di bagian kaki dan tubuh. Sedangkan Nuril sempat dihajar massa sebelum diamankan petugas Polres Malang Kota.

Informasi Memontum menyebutkan bahwa malam itu Nuril mengendarai motor RC 100 tanpa nopol mencari sasaran di sekitar Dieng. Saat melintas di depan Unmer, dia melihat Lidia yang menunggu ojek online.

Melihat Lifia membawa ponsel, Nuril segera memarkir motornya. Dia berjalan menuju Lidia dan merampas ponsel di tangannya. Meskipun kejadiannya sangat cepat, Lidia masih bisa mempertahankan ponselnya hingga terjadi aksi saling tarik menarik.

Advertisement

Bahkan Lidia sempat melayangkan 2 pukulannya ke arah Nuril. Namun karena kalah kuat, Lidia pun terbanting. Tubuh Lidia terseret hingga 2 meter. Saat itulah beberapa taman Lidia berdatangan hingga membuat Nuril ketakutan. Dia berlari ke arah motornya sambil membawa HP rampasannya.

Aksinya sia-sia, warga sudah banyak berdatangan melakukan penangkapan. Aksi yang dilakukan Nuril mengundang amarah i hingga warga langsung menghajarnya. Beruntung petugas Polres Malang Kota segera tiba di lokasi melakukan pengamanan.

Kepada petugas, Nuril bersikukuh baru sekali ini melakukan penjambretan. Dia menjambret karena sedang tidak punya uang. “Saya baru sekali ini menjambret. Saya butuh uang untuk segari-hari,” ujar Nuril saat di rilis di halaman depan Mapolres Malang Kota.

Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri SIK MH melalui Wakapolres Malang Kota Kompol Arie Trestiawan SIK mengatakan bahwa tersangka berinisial NA diamankan karena kasus pencurian dengan kekerasan.

Advertisement

” Tersangka kami kenakan Pasal 365 KUHP. Untuk sementara tersangka mengaku baru sekali melakukan aksinya. Kini kami melakukan pengembangan karena ada dugaan sudah lebih dari sekali melakukan aksi serupa,” ujar Kompol Arie. (gie/yan)

 

Advertisement
Lewat ke baris perkakas