Hukum & Kriminal

Tiga Pelaku Perkosaan Anak di Bawah Umur Dibekuk Polres Kota Probolinggo

Diterbitkan

-

DITANGKAP: Beberapa pelaku saat diperiksa penyidik. (memontum.com/nun)

Memontum Probolinggo – Tiga pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, atau persisnya pelajar di bangku SMP Kota Probolinggo, berhasil dibekuk petugas Polres Kota Probolinggo, Sabtu (08/06/2024) tadi. Ketiga pelaku, ditangkap petugas di rumahnya masing-masing di wilayah Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani melalui Kasatreskrim, AKP Didik Riyanto, mengatakan bahwa pihaknya melakukan penangkapan setelah mendapat laporan dari pihak korban. Dari pengembangan, ketiga pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing saat menjelang Subuh.

“Ketiga tersangka yang ditangkap, adalah WMM (17 ), MFK (19) dan SNA (20). Ketiga pelaku ini, merupakan warga Kelurahan Sumberwetan, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo,” terangnya.

Lebih lanjut Didik menceritakan, bahwa dugaan peristiwa itu berlangsung, Kamis (30/05/2024) lalu. Saat itu, korban Mawar (14) atau nama samaran, diajak jalan-jalan oleh temannya yang berinisial TP (14), ke sebuah sumber mata air di kawasan Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo.

Advertisement

Saat berada di lokasi itulah, sambungnya, seorang tersangka WMM menghampiri keduanya. Karena tidak nyaman, korban kemudian meminta TP untuk mengantarkan pulang. Hanya saja, rencana itu tidak kesampaian karena dicegat oleh WMM.

Baca juga :

“Saat itu, pelaku WMM ternyata juga menelpon dua tersangka lain, MFK dan SNA. Sementara saksi TP, karena takdir akhirnya memilih kabur untuk meninggalkan korban,” urainya.

Sedangkan Mawar sendiri, saat itu juga berusaha untuk kabur. Hanya saja, dirinya terjatuh dan ditangkap WMM. Dalam kondisi itulah, kemudian korban juga diancam dengan menggunakan celurit.

Advertisement

“Leher Mawar lalu dikalungi celurit oleh SNA dan diancam untuk diam dan tidak boleh kabur lagi. Setelah itu, ketiganya bergantian melakukan pemerkosaan,” terangnya.

Setelah melakukan perbuatan bejat tersebut, lanjut Kasatreskrim, ketiga pelaku mengancam akan membunuh korban apabila menceritakan perbuatan yang dilakukannya itu. Sementara seorang pelaku, kemudian menelpon TP dan memintanya untuk mengantarkan pulang korban.

“Keesokan harinya, didampingi orang tuanya, korban melaporkan kejadian ini ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Probolinggo Kota. Kejadian ini membuat trauma kepada korban, sehingga Unit PPA terus melakukan pendampingan,” tambahnya. (nun/pix/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Lewat ke baris perkakas