Pemerintahan
Tiket TNBTS Hanya Dikenakan ke Pengunjung Bromo dan Ranu Regulo
Memontum Lumajang – Gerak cepat Bupati Lumajang H Thoriqul Haq M.ML tanggapi adanya laporan masyarakat terkait penarikan tiket masuk area TNBTS. Tiket yang diberlakukan di pintu TNBTS di kawasan Burno Senduro (sebelum ireng ireng).
“Setelah saya konfirmasikan, tiket tersebut hanya untuk tiket masuk ke tempat wisata kawasan Bromo dan Ranu Regulo,” jelasnya pasca Bupati mendatangi Kantor TNBTS di Ranupani, Kecamatan Senduro untuk melakukan koordinasi dan klarifikasi dengan pihak pengelola. Senin (24/12/2019).
“Bagi yang hanya melintas menuju arah malang, atau berkunjung ke Ranu Pane, tidak diberlakukan tiket TNBTS. Dan tinggal menyampaikan ke pihak petugas, terkait keperluan melalui jalur TNBTS,” Imbuhnya.
Ia menyampaikan, adanya pos di pintu masuk kawasan TNBTS, berfungsi untuk memantau kawasan TNBTS dan sekitarnya agar tetap terjaga kelestarian alamnya. Sekaligus berfungsi untuk memantau kejadian darurat yang terjadi disekitar hutan, sehingga dapat segera tertangani.
“Fungsi pintu pos TNBTS adalah untuk memantau kawasan TNBTS dan sekitarnya supaya tetap terjaga kelestarian alamnya, sekaligus memantau bila ada beberapa kejadian darurat di hutan, bisa segera di tangani,” pungkasnya.
Sebelumnya ramai di beritakan pengunjung yang hendak menuju Ranu Pane melalui TNBTS dari arah Lumajang dikejutkan dengan diberlakukannya tiket masuk yang dinilai cukup mahal. Nilainya yang tertera di karcis ada 3 item, yakni karcis masuk sebesar Rp 30 ribu, tambahan Rp 4 ribu dan karcis parkir sepeda motor Rp 5 ribu. Sehingga seluruhnya dikenakan Rp 39 ribu. Sementara itu jalan tersebut juga merupakan jalan penghubung Lumajang dengan kabupaten Malang yang sering dilewati masyarakat untuk menuju Ranupani dan Malang, tidak semua warga yang melintas dikawasan ini bertujuan untuk berwisata. (adi/yan)