Kota Malang
Tim Hukum PKB Kota Malang, Tegaskan Syamsul Sudah Ikuti Mekanisme dan Prosedur

Pada tanggal 15 Januari 2018, saat pertemuan kembali terjadi kesepakatan bahwa Gunadi dan Hadi tidak melakukan gugatan.
“Awalnya sudah disepakati tidak ada gugatan dan hanya akan conference pers bersama. Ternyata mereka tetap melakukan gugatan di PN Malang,” ujar Hamka.
Karena materi gugatan belum diterima, maka pihaknya masih belum bisa menjelaskan detail apakah nantinya bakal melakuka gugatan balik atau tidak.
“Bahwa kita tidak bisa mengkira-kira jawaban apa yang harus kita jawab, selain belum menerima surat gugatan dimaksud, nanti kita serahkan saja nanti hasilnya kepada Pengadilan, ” ujar Suwito SH, anggota tim Hukum PKB yang sekaligus juga Humas Peradi Malangini.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Gunadi Handoko SH MM M Hum berserta 36 advokat, kuasa hukumnya, Rabu (24/1/2018) sekutar pukul 10.00, mendaftarkan gugatan perbuatan malawan hukum di PN Malang.
Tak tanggung-tanggung ada 4 tergugat dan 4 turut tergugat. Tergugat pertama yakni DPC PKB Kota Malang, LPP (Lembaga Pemenangan Pemilu) PKB, DPP PKB dan Desk Pilkada Pusat PKB serta turut tergugat HM Anton selaku ketua DPC PKB Kota Malang yang sekaligus calon Walikota Malang 2018-2023, Syamsul Mahmud, wakil Walikota Malang yang bakal mendampingi HM Anton untuk maju di Pilkda 2018, DPW PKB dan turut terguhat empat adalah KPUD Kota Malang.
Usai mengajukan gugatan, Gunadi mengatakan bahwa dia mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum karena pada 23 Desember 2017, pihaknya sebagai Bacawawali yang mendaftar di LPP DPC PKB Kota Malang, telah dipanggil oleh Abah Anton dan LP.
“Saat itu Abah Anton mengatakan bahwa yang dipilih sebagai N2 adalah yang sudah mendaftar di PKB. Pendaftar yang sudah mengikuti mekanisme dan proses. Yakni yang sudah mendaftar di LPP PKB, membayar Rp 25 juta, sudah mengikuti proses penyampean visi misi, tes uji kepatutan di Kota Malang hingg di Jakarta. Juga sudah mengikuti survay elektabilitas. Jadi yang kita persoalkan harusnya yang dipilih adalah salah satu dari pendaftar yang sudah mengikuti mekanisme. Namun kenyataannya yang dipilih adalah Syamsul yang tidak pernah mengikuti proses,” ujar Gunadi. (gie/yan)
















