Kota Malang

Gak Kapok Masuk Bui, Janda Jual SS

Diterbitkan

-

Gak Kapok Masuk Bui, Janda Jual SS

Memontum Kota Malang — Seorang residivis, ELJ alias Elly (59) warga Jl Letjend Sutoyo Gang IV, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, nampaknya bakal mengisi masa tuanya di balik jeruji besi. Pasalnya wanita yang sudah berstatus janda ini kembali ditangkap petugas Polres Malang Kota di rumahnya dengan barang bukti seberat 42, 61 gram SS (Shabu-Shabu).

Elly ditangkap petugas beberpa waktu lalu adalah hasil dari pengembangan penangkapan terhadap Adam (40) warga Jl Janti Selatan Gang VIII, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Adam adalah pelanggan yang sudah 10 kali membeli SS kepada Elly.

Bahkan saat ditangkap di Jl Simpang Borobudur, Kecamatan Lowokwaru, Adam kedapatan memiliki 0,5 gram SS. Kedua tersangka ini yakni Elly dan Adam, Jumat (26/1/2018) sekitar pukul 13.00, dirilis di Polres Malang Kota.

Informasi Memontum.com, menyebutkan bahwa penangkapan itu bermula saat petugas memdapat informasi kalau Adam sering mengkonsumsi narkoba. Siang itu pwtugas mendapat kabar kalau Adam baru saja transaksi tak jauh dari Alfa Mart Jl Simpang Borobudur. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap Adam dengan BB 0,5 gram SS.

Advertisement

Saat diamankan petugas, Adam akhirnya mengaku kalau SS tersebut dibelinya dari Elly. Untuk paket pahe dengan berat 0,5 gram ini dibeli seharga Rp 800 ribu. Bahkan Adam sudah 10 kali.membeli SS dari Elly.

Atas informasi itu petugas melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap Elly di rumahnya.
Elly tak bisa.mengelak lagi karena kedapatan 42,61 gram SS. Dari hasil penyelidikan petugas, bahwa Elly pernah ditangkap pada Tahun 2013 karena kasus peredaran SS. Saat itu dia hanya dihukum rintan yakni 1,6 tahun penjara. Nampaknya penjara tidak.membuat janda ini bertobat. Terbukti dia kembali mengedarkan SS.

Penjual krupuk keliling ini mengaku bahwa SS tersebug dikulah dari Mus, sahabatnya di Bali. Untuk 1 gramnya dibeli seharga Rp 1 juta. Elly kemudian menjual kembali SS tersebut dengan harga Rp 1,6 juta per 1 gramnya.

Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri SH MH mengatakan bahwa tersangka pihaknya akan terus perang terhadap peredaran narkoba di Kota Malang. “Kami akan brantas peredaran narkoba.

Advertisement

Tersangka Adm kami kenakan Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009. Sedangkan pengedarnyak yakni ELJ kami kenakan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009. Ancamannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” ujar AKBP Asfuri. (gie/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas