Hukum & Kriminal
Tindaklanjuti Komitmen Pemkab, Inspektorat Jember Periksa Oknum Kades

Memontum Jember – Komitmen Pemkab Jember dalam memberikan perlindungan hukum terhadap korban tindak kekerasan dan pendampingan, mendapat perhatian Inspektorat Kabupaten Jember. Menindak lanjuti perintah Bupati Jember, Muhammad Fawait, inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap oknum kepala desa di Kecamatan Balung. Kades tersebut diminta keterangan, karena diduga melakukan pelanggaran etika jabatan dan maladministrasi dalam penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi.
Diperoleh informasi, pemeriksaan itu berlangsung Rabu (22/10/2025) tadi. Sementara proses pemeriksaan, berlangsung di Kantor Inspektorat Jember.
Inspektur Kabupaten Jember, Ratno Cahyadi Sembodo, saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Dijelaskan, bahwa pemeriksaan dilakukan karena berdasarkan aduan yang masuk melalui kanal Wadul Gus’e. Yang bersangkutan diperiksa, karena diduga melindungi terduga pelaku sekaligus menghalangi pelaporan korban kepada aparat penegak hukum.
“Yang bersangkutan kami periksa, karena dinilai tidak menjalankan tugas pelayanan dengan benar. Ini merupakan tindak lanjut atas aduan di kanal Wadul Gus’e dan juga atensi Bupati Jember,” ujar Ratno.
Dari hasil pemeriksaan, oknum kepala desa mengakui korban mendatangi rumah pribadinya, pada Selasa (14/10/2025) dini hari, atau sesaat setelah kejadian. Bahkan, korban berada di rumah kepala desa hingga malam hari.
“Kades menawarkan dua opsi, yakni penyelesaian kekeluargaan atau melapor ke polisi. Namun korban menolak penyelesaian kekeluargaan dan memilih melapor,” jelas Ratno.
Baca juga :
Yang bersangkutan (terperiksa, red) juga mengakui, bahwa pelaku masih memiliki hubungan kerabat dengan. Bahkan, dirinya juga sempat mendatangi rumah keluarga pelaku, tetapi beralasan pelaku sudah tidak berada di tempat.
Ditambahkannya, pertemuan lanjutan digelar pada malam harinya, melibatkan keluarga korban dan sejumlah perangkat desa. Dalam pertemuan itu, kepala desa kembali menawarkan dua opsi serupa. Korban dan keluarganya akhirnya sepakat membawa kasus tersebut ke jalur hukum.
Keesokan harinya, Rabu (15/10/2025) tadi, korban bersama keluarga melapor ke polsek. Dalam keterangannya kepada tim pemeriksa, yang bersangkutan berdalih tidak bisa mendampingi korban. Sehingga, memerintahkan kepala dusun untuk mengawal. Namun perintah itu tidak dijalankan, sehingga pelaporan berlangsung tanpa pendampingan pemerintah desa.
Disampaikan Inspektorat, tindakan itu melanggar asas netralitas, perlindungan warga dan kewajiban pelaporan cepat. Seorang kepala desa, kata Ratno, seharusnya memberikan perlindungan dan memastikan proses hukum berjalan, bukan justru menawarkan kompromi atas tindak pidana.
“Dari hasil klarifikasi, kami menilai terjadi kelalaian dalam pelayanan publik. Rekomendasi sanksi administratif sudah kami siapkan dan akan kami sampaikan kepada Bupati Jember,” tegasnya.
Selain itu, Inspektorat juga menemukan bahwa yang bersangkutan juga tidak melaporkan kejadian tersebut kepada camat, selaku pembina pemerintahan desa. Akibatnya, pengawasan dari tingkat kecamatan baru berjalan setelah kasus ini mencuat ke publik dan viral di media sosial, sepekan pascakejadian.
Lebih lanjut Ratno menegaskan, pejabat desa wajib bersikap profesional dan berpihak kepada warga, terutama korban kekerasan. “Setiap pejabat publik memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk berpihak kepada korban, bukan kepada pelaku,” paparnya. (kom/rio/sit)
















