Kediri
Tingkatkan Disiplin dan Gerakan Anti Korupsi, Pj Wali Kota Kediri Sosialisasi Kepegawaian bersama OPD
Memontum Kota Kediri – Pj Wali Kota Kediri, Zanariah, membuka pelaksanaan Sosialisasi Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri, Senin (06/05/2024) tadi. Kegiatan yang diikuti perwakilan dari semua OPD itu, membahas terkait PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS dan Perwali Kediri Nomor 40 tahun 2020 tentang penanganan benturan kepentingan sekaligus implementasi gerakan anti korupsi. Sementara dalam sosialisasi ini, menghadirkan nara sumber dari Inspektorat dan Kepala Kanreg II BKN Mohammad Ridwan.
Pj Wali Kota Zanariah mengatakan bahwa ASN memiliki kedudukan strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Untuk itu, sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat, ASN harus terus berbenah dalam memberikan pelayanan publik yang semakin kompleks. Sekaligus, harus bersih dari benturan kepentingan dan korupsi, sebagaimana PP Nomor 94 tahun 2021 dan Perwali Kediri Nomor 40 tahun 2020.
Baca juga :
Untuk menjaga sikap profesionalitas dalam menjalankan sistem pemerintahan yang baik dan akuntabel, ujarnya, maka perlu adanya pemahaman terkait peraturan disiplin ASN dan pengelolaan benturan kepentingan. Agar, pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan nilai kejujuran dan obyektifitas.
“Selain itu melalui disiplin pula, kita dapat menjaga dan menjamin kualitas pelaksanan reformasi birokrasi. Ini sesuai dengan standar yang ditetapkan,” ujarnya.
Pj Wali Kota Kediri berharap, melalui kegiatan ini ASN Kota Kediri tidak hanya mampu mengendalikan perbuatan yang mengarah pada benturan kepentingan dan korupsi. Tetapi juga ikut mencegah potensi-potensi tersebut tumbuh di sekitar lingkungan.
“Terima kasih kepada Kepala Kanreg II BKN dan Inspektorat yang telah berkenan menjadi nara sumber. Saya berpesan kepada peserta agar menggunakan kesempatan ini sebaik-baiknya,” paparnya. (kom/pan/sit)