Kota Malang
Tingkatkan Kualitas, Dinkes Kota Malang Beri Reward Fasyankes
Memontum Kota Malang – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) terus mengupayakan peningkatan mutu dan kualitas Fasilitas Layanan Kesehatan (Fasyankes). Salah satunya dengan menggelar sosialisasi tentang Pengendalian dan Pengawasan Serta Tindak Lanjut Pengawasan Perizinan Rumah Sakit Kelas C, D dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya, Jumat (12/11/2021). Pada kesempatan itu pula, beberapa penghargaan disematkan bagi kesebelas RS rujukan Covid-19 yang telah bersinergi bersama Pemkot Malang dalam penanganan pandemi, maupun tenaga kesehatan (nakes) dan Fasyankes berprestasi.
“Ini sebagai sosialisasi kepada semua pimpinan Fasyankes, terutama RS yang kita undang hari ini, sejumlah 26. Tentunya terkait dengan pengendalian dan pengawasan perizinan,” ujar Kepala Dinkes Kota Malang, dr Husnul Muarif.
Dirinya menjelaskan, bahwa perizinan bagi RS tipe C dan D ada di bawah kewenangan Pemkot Malang. Yang dalam hal ini ditangani oleh Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang.
“Setelah diberikannya izin, Dinkes Kota Malang bertuga untuk melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap jalannya RS,” sambungnya.
Baca juga :
- KPU Kota Malang Susun Persiapan Debat Pertama Paslon Pilkada Kota Malang 26 Oktober
- Perkuat Integritas Kades, Pemkab dan Kejari Probolinggo Gelar Jaksa Jaga Desa
- Presiden dan Wapres Gelar Jamuan Santap Siang bersama Sebelum Purna Tugas bersama Menteri dan Lembaga
- Tingkatkan Pembangunan Fasilitas Olah Raga, Pemkot Malang Susun Desain Olah Raga Daerah
- Resmikan Bandara Dhoho Kediri, Menko Luhut Sebut Bandara Dhoho Proyek Percontohan Pertama Skema KPBU
Disamping itu, pihaknya juga menekankan bahwa ada regulasi baru berkaitan dengan akreditasi RS. Sebelumnya, jangka waktu berlakunya sertifikat adalah 3 tahun, namun saat ini berubah menjadi 4 tahun.
“Kalai dulu RS yang sudah terakreditasi dan sudah disurvei, jangka waktu berlakunya sertifikat 3 tahun. Namun tadi disebutkan bahwa ternyata ada perubahan jangka waktu menjadi 4 tahun,” katanya.
Jadi selama 4 tahun ini bisa dilakukan evaluasi, manakala ada kasus-kasus yang terjadi di RS yang sudah terakreditasi. “Misalnya, angka kematian Ibu naik secara signifikan. Atau mgkin disana ada permasalahan perihal internal RS. Kemudian ini menjadi tugas dan kewenangan Dinkes untuk melakukan suatu klarifikasi terhadap apa yang terjadi di RS. Dan tentunya dari lembaga akreditasi juga akan melakukan tinjaun, manakala rekomendasi dari Dinkes perlu dilakukan klarifikasi lebih lanjut,” paparnya.
Apresiasi peningkatan mutu layanan Fasyankes juga diberikan pada gelaran yang bertempat di salah satu hotel Kota Malang ini. Selain kesebelas RS rujukan yang mendapat reward, ada juga penghargaan di beberapa kategori. (mus/sit)
Juara puskesmas berprestasi tingkat Kota Malang Tahun 2021
Juara 1 Puskesmas Cisadea
Juara 2 Puskesmas Ciptomulyo
Juara 3 Puskesmas Mulyorejo
Juara FKTP berkomitmen tingkat Kota Malang Tahun 2021
Kategori Puskesmas
Juara 1 Puskesmas Cisadea
Juara 2 Puskesmas Dinoyo
Juara 3 Puskesmas Pandanwangi
Kategori Klinik
Klinik dr Irma
Klinik Elisa
Klinik GnG
Penghargaan Bagi Pemenang Tenaga Teladan Provinsi Jawa Timur Tahun 2021
Juara II kategori Dokter Spesialis di Rumah Sakit atas nama dr RA Siti Juhariyah SpP
Juara II kategori Ahli Teknologi Laboratorium Medis atas nama Yoanita Ariestyaningrum Amd AN Kes
Juara III Kategori Kesmas / Promkes / Sanitarian / Nutrisionis / Epidemiologi atas nama Anita Resky Diningrum Suhardi S KL