Nganjuk
Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan Masyarakat, Anggota DPRD Nganjuk Gelar Sosialisasi Perda

Memontum Nganjuk – Anggota DPRD Kabupaten Nganjuk menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 1 tahun 2022 di Desa Kepanjen, Kecamatan Pace pada Kamis (09/02/2023) tadi. Sosialisasi ini digelar dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat, khususnya bagi masyarkat yang kurang mampu atau terlantar di daerah Kabupaten Nganjuk.
Perda No. 1 tahun 2022 ini disusun dengan tujuan untuk menjamin mutu dan aksesibilitas, serta keberlanjutan pelayanan di rumah sakit sesuai standar yang ditetapkan. Agar masyarakat, pemberi pelayanan dan pengelola rumah sakit dapat terlindungi dengan baik.
Dalam sambutannya, Anggota DPRD Kabupaten Nganjuk, Gondo Hariyono menjelaskan bahwa kegiatan ini digelar guna mengukur sejauh mana lemerintah daerah sudah melaksanakan Perda. “Dengan sosialisasi ini masyarakat bisa mengetahui, masyarakat bisa menilai sejauh mana Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk sudah melaksanakan Perda,” ujarnya.
Baca juga:
- Paripurna DPRD, Bupati Lumajang Pastikan APBD untuk Masyarakat
- Pelatihan Petugas Sensus, Sekda Erik Tegaskan Tanpa Data Akurat Pemerintah Sulit Tentukan Arah Pembangunan
- Temukan Sejumlah Aduan, Ketua DPRD Kota Malang Minta Evaluasi Pelaksanaan MBG
- Perkuat Iklim Investasi dan Percepatan Pembangunan Daerah, Bupati Malang Buka Pelatihan Petugas Sensus
- Evaluasi MBG, Pemkot Malang Usulkan Keterlibatan Sejak Awal Penentuan Lokasi SPPG
Gondo berharap dengan dilaksanakannya sosialisasi ini, masyarakat maupun pemerintah daerah dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan baik. “Semoga apa yang sudah ditetapkan DPRD terkait dengan Perda dan sudah disosialisasikan kepada masyarakat, pemerintah daerah harus melaksanakan sesuai dengan peraturan daerah tersebur,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Desa Kepanjen, Sugeng Purnomo berharap kepada DPRD agar dapat mendengarkan keluhan-keluhan masyarakat supaya bisa terlayani dengan baik di rumah sakit. “Untuk masyarakat terutama masyarakat kurang mampu semoga dapat dilayani dengan baik serta dipermudahkan segala persyaratannya ketika ke rumah sakit,” ujar Sugeng.
Sebagai informasi sosialisasi dihadiri juga oleh jajaran Polsek beserta jajaran Koramil Pace, dan tamu undangan dari tokoh masyarakat beserta warga Desa Kepanjen. (kom/gie)
















