Lumajang

Tipu Tetangga Ratusan Juta, Wanita Yosowilangun Di kejar Polisi

Diterbitkan

-

Tipu Tetangga Ratusan Juta, Wanita Yosowilangun ditahan Polisi

Memontum Lumajang – Berawal dari Seorang bapak bernama Hendrik Istatok (34) beralamat di dusun Kebonsari RT 04 RW 04 Desa Yosowilangun Kidul berkeinginan memasukkan putrinya, sebut saja bunga (nama samaran) ke salah satu Universitas Kedokteran di Bali dengan bantuan UMY (28) beralamat di Dusun Meleman Desa Wotgalih Kecamatan Yosowilangun, namun yang terjadi malah Hendrik tertipu uang ratusan juta rupiah oleh UMY.

Saat kita temui di kediamannya Hendrik, menceritakan bahwa UMY ini bersedia membantu dirinya untuk memasukkan putrinya ke Universitas Kedokteran di Bali dengan meminta sejumlah uang hingga hampir mencapai 400 juta rupiah guna bisa meloloskan anaknya ke Universitas tersebut.

“Awalnya saya tidak curiga karena UMY ini tetangga sendiri dan juga sudah berpengalaman di Bali, saya menyerahkan sejumlah uang yang dimintanya agar bisa membantu anak saya masuk Universitas di Bali yang besarnya hampir 400 juta rupiah”. Katanya.

Hendrik menambahkah setelah sekian lama tidak kunjung ada kabar terkait penerimaan putrinya akhirnya Hendrik mengkroscek kebenarannya di Universitas yang di maksud, namun setelah di kroscek ternyata tidak ada nama putrinya di Universitas tersebut.

Advertisement

“Saya merasa curiga akhirnya saya kroscek ke Universitas tersebut dan ternyata tidak ada nama anak saya, saya sudah konsultasi kepihak Universitas kedokteran tersebut dan alangkah kagetnya saya, bahwa pihak Universitas tidak pernah meminta sejumlah uang yang dimaksud, serta bukti surat dan satmpel Universitas yang di bawa UMY dianggap palsu dan menyarankan saya untuk lapor kepada pihak berwajib”, Jelasnya.

Hendrik berharap pihak Kepolisian bisa menyelesaikan masalah ini dan Umariyah(UMY) mendapat balasan yang setimpal. UMY resmi dilaporkan ke pihak berwajib oleh Hendrik karena sudah dianggap melakukab penipuan dan dirinya merasa dirugikan, Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/III/2018/JATIM/RES LMJ/YSW tertanggal 30 maret 2018.

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas